Tutup
Sulawesi Tengah

Sengketa Tanah Poboya Terus Bergulir di PTUN Kota Palu

×

Sengketa Tanah Poboya Terus Bergulir di PTUN Kota Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes  – Sengketa tanah yang melibatkan warga pribumi Poboya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Dewa Made Parsana, dan Rosman terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sidang terbaru yang digelar pada pagi tadi menampilkan keterangan dari 5 orang saksi pihak tergugat.

Advertising

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu (07/09/2023), sidang berjalan dengan lancar dan mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi pihak penggugat. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan ketidaksesuaian dalam kesaksian yang disampaikan oleh pihak tergugat.

“Sidang tadi itu menghadirkan 1 orang saksi dari pihak BPN, dan 4 orang saksi dari pihak tergugat 2 intervensi. Kesaksian tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah oleh Dewa Made Parsana serta pemberian tanah oleh Pak Ali, Ketua Adat saat itu, kepada Pak Dewa,” kata Abdul Haris, kuasa hukum Warga Pribumi Poboya.

Keterangan dari salah satu saksi, Wayan, mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh Dewa Made Parsana untuk mengecek lahan yang saat itu masih ditumbuhi kayu jawa dan semak belukar. 

Proses pembersihan lahan tersebut melibatkan dua alat berat. Namun, Wayan tidak mengetahui proses peralihan kepemilikan tanah tersebut, apakah melalui jual beli, dihibahkan, atau metode lainnya.

Suhandi, seorang saksi lainnya, menyatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa saat ini dulunya dimiliki oleh Ketua Adat terdahulu. Ia hanya ada di lokasi untuk mengukur tanah tersebut.

Kusmawan, saksi lainnya, memberikan keterangan bahwa tanah yang kini dimiliki oleh Dewa Made Parsana sebelumnya adalah milik Ketua Adat Poboya, yang kemudian menghibahkannya kepada Dewa Made Parsana. 

Tugas Kusmawan hanya mencakup penambahan patok di atas tanah tersebut yang ditandai dengan tanaman kayu jawa, serta pemantauan air PDAM yang mengalir ke arah gong perdamaian.

Selama kesaksian Kusmawan, persidangan sempat memanas karena pihak tergugat mengajukan keberatan atas pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat. Namun, insiden tersebut segera dilerai oleh Hakim Ketua.

Sementara sidang selanjutnya masih akan diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang mungkin diajukan oleh kedua belah pihak. Sengketa tanah ini terus menjadi perhatian di Kota Palu, dengan harapan penyelesaian yang adil dan akurat.***

Silakan komentar Anda Disini….