Tutup
Sulawesi Tengah

Sebut Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Palu

25
×

Sebut Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Palu

Sebarkan artikel ini
Dr. Muslimin Budiman, SH., MH dan Hendly Mangkali

PALU, Kabar Selebes — Jurnalis Beritamorut.id, Heandly Mangkali, SKM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Kuasa hukum Heandly terdiri dari empat advokat, yakni Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 6 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025. Dalam surat permohonan, Heandly memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya di Jalan Merpati IIA No. 25, Kota Palu.

Alasan Pengajuan Praperadilan

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Heandly cacat prosedur karena:

  • Tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  • Bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019;
  • Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku pada individu, bukan institusi atau profesi.

Kuasa hukum menilai langkah penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Mereka juga menegaskan, tindakan tersebut melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Kronologi Kasus

Kasus bermula saat Heandly, yang tinggal di Jl. Towua II No. 41 B, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu, memuat berita berjudul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan” pada 16 November 2024 di medianya, yang kemudian dibagikan di akun media sosial “Kaka Gondrong” dan “Heandly Mangkali.”

Akibat unggahan tersebut, pada 28 Desember 2024, ia menerima surat undangan wawancara dari Polda Sulteng. Setelah menjalani pemeriksaan pertama pada 30 Desember 2024, Heandly kembali dipanggil sebagai saksi pada 20 Maret 2025, bahkan diperiksa selama lima hari berturut-turut hingga 24 Maret 2025.

Pada 24 Maret 2025, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang milik Heandly. Namun tanpa pemberitahuan lanjutan, pada 26 April 2025, ia menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber yang diserahkan secara informal di sebuah warung kopi pada tengah malam.

Heandly dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.

Tuntutan dalam Permohonan

Dalam permohonan praperadilan ini, pihak Heandly meminta Pengadilan Negeri Palu untuk:

  • Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum;
  • Membatalkan status tersangka;
  • Membatalkan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan;
  • Menghukum termohon membayar ganti rugi Rp100 juta secara tunai;
  • Memerintahkan penghentian proses penyidikan.

Permohonan ini menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka di era Undang-Undang ITE yang sering menuai kritik, khususnya terkait kebebasan pers di Indonesia.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….