PALU, Kabar Selebes – DPRD Palu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, (15/9/2023).
Kesepakatan penting ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Palu, Armin, dan Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr. Reny A Lamadjido, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu.
Dalam pernyataannya, Wawali Palu, dr. Reny, menjelaskan bahwa Ranperda perubahan APBD 2023 telah diterima oleh DPRD Palu.
Selanjutnya, Ranperda ini akan menjalani tahapan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mempertimbangkan beberapa catatan, saran, dan masukan yang diajukan selama proses perubahan APBD tersebut.
Dr. Reny juga tidak lupa mengucapkan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Palu yang telah bersedia menerima dan berkontribusi pada penyempurnaan Ranperda ini.
Ia menekankan bahwa Ranperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi lebih lanjut dan diberikan nomor registrasi Perda sebelum diundangkan sebagai peraturan yang berlaku di Kota Palu.
Wawali juga menggarisbawahi pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus) dalam proses pembahasan Ranperda perubahan APBD ini.
Ia menyebut bahwa panitia khusus tersebut telah memberikan kontribusi berharga berupa gagasan dan usulan yang cerdas selama proses penyempurnaan Ranperda.
“Semua ini sangat mulia dan patut kita hargai dan hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua,” ungkap Wawali dr. Reny.
Kesepakatan antara DPRD Palu dan Pemkot Palu dalam merumuskan perubahan APBD tahun 2023 merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Palu.***