PALU, Kabar Selebes – Harapan Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) dari jalur perseoranga Zainuddin Tambuala – Nursalam, harus kandas akibat jumlah dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Meski menyerahkan jumlah dukungan fisik sebanyak 21.908 dan 21.528 dalam Sistem Pencalonan (Silon) yang melebihi syarat minimun. Namun selama tiga hari, pencocokan hanya berhasil dilakukan pada 13.362 dukungan KTP e, dimana 11.157 dukungan diantaranya memenuhi syarat (MS) dan 2.205 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami hanya menganggap dukungan yang memenuhi syarat sebanyak jumlah yang telah disesuaikan. Jadi beradasarkan hasil rapat pleno kami semalam (Rabu 26 Februari, red), maka kami bersepakatan untuk menolak berkas mereka,” papar Nurbiah Divisi Hukum KPU Palu ditemui Kamis (27/02/2020)
Menurutnya, hingga batas akhir penyerahan dukungan pada Minuggu 23 februari. Jumlah dukungan mereka sudah memenuhi syarat dengan jumlah sebasaran, berdasarkan yang diserahkan dalam formulir B1 KWK atau data fisik. Maupun dalam formulir model B1.1KWK atau data elektronik yang diinput melalui aplikasi Silon.
Meski ditolak, namun ia mengaku Pasbalon itu masih memiliki ruangan untuk menyengketkan keputusan ini, dengan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palu. Jika nantinya tuntutan mereka terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan pihak KPU akan melanjutkan proses pencocokan.
“Kalau memang mereka (Pasbalon,red) masih ingin maju. Ada jalur gugatan yang bisa di tempuh di Bawaslu. Nanti tinggal diliat seperti apa putusan dari Bawaslu jika tuntutan mereka diterima,” tegasnya.(Sobirin)