JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan aturan dan integritas di sektor Pembiayaan, Ventura Modal, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML).
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam laporan terkini mengenai langkah pengawasan OJK pada Desember 2024.
Salah satu langkah tegas yang dilakukan OJK adalah mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang berlokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sejak 10 Desember 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha.
OJK juga memantau kepatuhan terkait kewajiban ekuitas minimum pada sektor Pembiayaan Perusahaan (PP) dan Peer-to-Peer (P2P) Lending. Hingga saat ini, terdapat:
- 6 dari 146 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
- 11 dari 97 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban tersebut, OJK mendorong langkah-langkah seperti injeksi modal oleh pemegang saham atau strategic investor yang kredibel, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam upaya menegakkan integritas industri PVML, selama Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap:
- 14 perusahaan pembiayaan (PP),
- 8 perusahaan modal ventura, dan
- 27 penyelenggara P2P Lending.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi:
- 21 sanksi denda, dan
- 84 sanksi peringatan tertulis.
Langkah ini diambil atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, hasil pengawasan, serta tindak lanjut pemeriksaan.
OJK berharap bahwa penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi ini dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan industri ini dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional.
“OJK terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan arahan agar seluruh pelaku industri dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih baik, sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang sehat,” pungkas M. Ismail Riyadi.(*)