Tutup
Pilihan

Hukuman Kebiri Menanti Pria Paruh Baya Asal Banggai Ini Akibat Cabuli 3 Anaknya

525
×

Hukuman Kebiri Menanti Pria Paruh Baya Asal Banggai Ini Akibat Cabuli 3 Anaknya

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencabulan berinsial AK alias OP (60) yang diringkus Tim buser Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Hukuman Penjara 15 Tahun Hingga Kebiri Menanti Pelaku

Saat ini AK telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah.

Ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Advertising

“Dalam kedua pasal itu menyebutkan AK terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” sebut Ary Pino

Selain ancaman hukuman itu, Pino Ary mengungkapkan tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” pungkasnya. (maf/ap/fma)

Laporan : Mohammad. Arief

Silakan komentar Anda Disini….