PALU, Kabar Selebes – Sepanjang tahun 2024, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 634 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu yang disita mencapai 64.383,77 gram.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, mengungkapkan hal ini saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di Rupatama pada Selasa (31/12). Ia menyebut bahwa jumlah barang bukti yang disita tahun ini meningkat signifikan sebesar 49,6 persen dibandingkan tahun 2023.
“Pengungkapan dan penyitaan peredaran gelap narkotika, khususnya jenis sabu ini, tentunya juga menyelamatkan jiwa masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menambahkan bahwa jika dihitung, setiap satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang. Dengan demikian, Kepolisian telah menyelamatkan sekitar 321.384 jiwa masyarakat Sulawesi Tengah melalui pengungkapan kasus-kasus ini.
“Tahun 2024, Polda Sulteng bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 634 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 64.383,77 gram,” jelas AKBP Sugeng pada Kamis (2/1/2024).
Menghadapi tahun 2025, Polda Sulteng dan Polres jajaran menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengungkapan kasus narkoba serta memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami akan lebih meningkatkan upaya pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi masa depan generasi bangsa,” terang AKBP Sugeng. Ia juga menekankan bahwa masalah narkoba menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Selain penindakan, Polda Sulteng juga berfokus pada upaya pencegahan. AKBP Sugeng mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar serta menjaga putra-putrinya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan instansi terkait dalam menangani masalah narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing dan mendukung upaya Kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Sinergi dengan instansi terkait sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan yang lebih besar,” tutup AKBP Sugeng.
Keberhasilan Polda Sulteng dalam mengungkap kasus narkoba sepanjang tahun 2024 merupakan pencapaian yang patut diapresiasi dan menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkoba di masa depan.**