PARIMO, Kabar Selebes – Alasan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan status jalan lingkar atau jalur dua Petapa-Boyantongo sepanjang 17 kilometer dengan lebar 35 meter menjadi jalan nasional agar biaya pemeliharaannya yang menjadi tanggungan daerah dapat berkurang.
Hal itu diungkapkan pelaksana harian DPUPRP Kabupaten Parimo, Rivai, ST, M.Si di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
Rivai mengatakan, secara teknis pengelolaan jalan seharusnya berada ditangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
“Hitung-hitungannya biaya pemeliharaan cukup besar seperti trotoar, medianya jembatan dan masih banyak lagi. Kalau status jalur dua itu masih milik kabupaten, namun akan diserahkan pengelolaannya ke pihak BPJN. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak balai, dan rencananya mereka akan membantu proses pengurusannya, karena kewenangan ini berada dipusat,” ujarnya.
Ia mengaku dalam kepengurusan status jalan lingkar tersebut, DPUPRP Parimo masih terkendala dengan syarat utama, yakni sertifikat tanah dibawah jalan untuk diserahkan kepada pihak Kementrian terkait.
“Kami direkomendasi oleh BPK untuk seluruh jalan kabupaten yang ada, harus dilengkapi sertifikat tanahnya,” bebernya.
Lanjut Rivai menambahkan, khusus jalan dalam Kota Parigi yang menjadi jalan nasional, baik pusat dan balai tidak dapat lagi melakukan pelebaran.
Hal itu disebabkan banyaknya bangunan yang menjadi penghambat untuk pelebaran badan jalan.
Apabila dipaksakan kata dia, pelebaran jalan akan menghadapi banyak resiko, sehingga perbaikan jalan yang ada, hanya sampai di wilayah Desa Lebo.
“Pihak balai sempat berencana akan membangun trotoar. Tapi setelah melakukan pengecekan di lapangan, kondisinya tidak memungkinkan untuk membangun trotoar di jalan yang berada dalam Kota Parigi,” tandasnya. (rlm/fma)
Laporan : Roy L. Mardani