Tutup
Pilihan

Terkait Tuntutan Masyarakat, Bupati Morowali Berikan Deadline PT BDM

888
×

Terkait Tuntutan Masyarakat, Bupati Morowali Berikan Deadline PT BDM

Sebarkan artikel ini
Pertemuan dengan tim investigasi di rumah jabatan bupati, Minggu (1/9/2019). Foto: Doc.

MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengambil sikap tegas terhadap pihak perusahaan, terkait tuntutan masyarakat di tiga desa, yakni Le-le, Dampala, dan Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Kita berikan deadline waktu kepada pihak perusahaan sampai tanggal 3 September 2019, untuk memberikan jawaban terkait tuntutan tiga desa, jika tak diindahkan maka kami (Pemda) dan DPRD akan memanggil secara paksa pihak perusahaan dimaksud,” jelas Bupati Morowali, Taslim, usai pertemuan dengan tim investigasi banjir bandang di rumah jabatan bupati, Minggu (1/9/2019).

Advertising

Sesuai agenda, masyarakat di tiga desa tersebut akan melakukan aksi unjukrasa pada Senin (2/9/2019). Agendanya berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas dampak banjir bandang yang diduga sebagai akibat dari aktivitas tambang tak sesuai amdal oleh PT Bintang Delapan Mineral (BDM).

Dikatakan Taslim, bahwa dalam pertemuan tersebut, tim dari tiga desa diminta untuk mempercayakan kepada pemerintah daerah dan DPRD Morowali dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat.

“Saya berharap tanggal 2 September 2019 ada jawaban dari perusahaan. Berikan kami kesempatan bersama DPRD sampai tanggal 3 September 2019 untuk menyelesaikan masalah ini, jika tak bisa maka pihak perusahaan akan kita paksa,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Morowali, Serlan mengatakan, agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut, tak berlarut-larut yang bisa saja menimbulkan dampak tak baik.

“Kepada masyarakat kami mohon untuk memberikan kepercayaan kepada kami bersama pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, pemerintah daerah Kabupaten Morowali akan menyurat kepada PT IMIP, PT BDM, PT Tanjung Putia, PT Bintang Maha Jaya, PT Vale Indonesia tbk, PT Oti Eya Jaya Abadi dan PT Sulawesi Resource, serta pihak terkait dalam rangka membahas masalah banjir yang terjadi di Desa Lele, Dampala, dan Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kedua, pemerintah daerah Kabupaten Morowali menjamin menghadirkan pimpinan perusahaan PT BDM pada tanggal 3 September 2019 di Aula Kantor Bupati Morowali.

Ketiga, rencana aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Menggugat (ARMED) pada tanggal 2 September 2019 ditunda, menunggu hasil pertemuan dengan pihak perusahaan tanggal 3 September 2019.

Perwakilan masyarakat dari tiga desa tersebut menyetujui dan menandatangani surat kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Morowali.

Pertemuan dihadiri oleh Kapolres Morowali Utara Bagus Setiawan, Dandim 1311 Morowali Raden Yoga Raharja, Anggota DPRD Morowali Serlan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Morowali Fajar, Camat Bahodopi Jalaludin, Kapolsek Bahodopi Nasrudin, Kepala Desa Lele Junaidin, Ketua BPD Lele, dan perwakilan masyarakat. (Ahyar Lani)

Silakan komentar Anda Disini….