MOROWALI, Kabar Selebes – Sebagai tindaklanjut surat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Morowali, Nomor 970/301/BPPD/IX/2022 tanggal 1 September 2022, perihal pemberitahuan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Selanjutnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah setiap kecamatan Kecamatan Bungku Tengah.
Serta untuk mendukung pendanaan pembangunan di daerah, terutama pada sektor pajak hotel/penginapan dan kos-kosan. Dimana hasil observasi dari Januari sampai dengan Agustus 2022, khususnya di Kecamatan Bahodopi tidak maksimal.
Demikian penyampaian Camat Bahodopi, Taher, sesuai surat Nomor 047/429/B-DP/IX/2022, tanggal 2 September 2022, perihal pemberitahuan pelaksanaan sosialisasi.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala desa Makarti Jaya, Labota, Fatufia, Bahodopi, Bahomakmur, Keurea, dan Lalampu.
“Maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus penagihan berdasarkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah diterbitkan sebelumnya,” jelas Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak BPPD Morowali, Arifin Ukasa, kepada KabarSelebes.id pada Selasa (20/09/2022) petang.
Olehnya, kata dia, camat Bahodopi telah menyampaikan agar kepala desa mengundang pelaku usaha rumah sewa/kos untuk hadir dalam sosialisasi.
“Sosialisasi ini sudah dilaksanakan berdasarkan jadwal yang ada,” katanya.
Sebelumnya sudah dilaksanakan di Kantor Camat Bahodopi. Namun atas hasil observasi, pihak pemilik kos meminta agar sosialisasi dilaksanakan per desa.
“Makanya kami lakukan sosialisasi ini lagi sekarang,” pungkas Arifin. (ahl)
Laporan: Ahyar Lani