POSO, Kabar Selebes – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Poso, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pencurian berbeda, yakni pembobolan rumah warga dan Curanmor.
“Kasus pencurian dengan melakukan pembobolan rumah salah satu warga, terduga pelakunya berinisial PA (25) dan Curanmor berinisial MA (24),” ujar Kapolres Poso, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rentrix Ryaldi, dalam konfrensi pers, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskannya, khusus kasus pencurian yang dilakukan terduga PA disalah satu rumah milik warga di Desa Tagolu, Kecamatan Lage terjadi pada 23 Februari 2021 lalu.
Dalam aksinya, PA nekat masuk ke rumah korbannya dengan cara menjebol pintu dan jendela saat pemiliknya tengah tertidur pulas.
“Terduga PA ini berhasil membawa kaburb barang-barang milik korban berupa laptop, handphone, dompet, STNK, dan beberapa barang berharga lainnya,” terangnya.
Khusus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor dengan terduga pelaku MA, kata dia, terjadi pada 17 Maret 2021, sekira pukul 23.00 WITA, di depan sebuah rumah toko di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan.
Saat melakukan aksinya, MA mengaku usai meminum minuman keras atau Miras jenis Cap Tikus.
Ketika dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba mogok.
Saat itu pula, MA melihat sebuah motor yang sedang terparkir.
“Awalnya MA mengaku hanya ingin mencuri knalpot motor itu. Tapi seketika itu, muncul niat MA untuk mencuri motor tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap PA dan MA berdasarkan laporan para korban.
“PA dan MA sudah kami amankan dan dijerat dengan undang-undang tentang pencurian,” tandasnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati, baik di rumah maupun diluar rumah.
Terutama pada saat menyimpan barang barang berharga atau memarkir kendaraannya.
“Warga perlu waspada ketika di rumah. Begitu pun sebaliknya, jika berkendara, saat berhenti, parkir sepeda motornya dengan mengunci bagian lehernya,” pungkasnya. (rdn/rlm/fma)
Laporan : Ryan Darmawan