Tutup
Regional

Aliansi Sulteng Sebut 33.982 KK Belum Miliki Hunian Layak Pasca 2 Tahun Bencana

235
×

Aliansi Sulteng Sebut 33.982 KK Belum Miliki Hunian Layak Pasca 2 Tahun Bencana

Sebarkan artikel ini
Aliansi Sulteng saat mengadakan diskusi santai di salah satu Warkop, Kecamatan Palu Timur/ Mantikulore, kota Palu, Jumat (13/20/2020). (Foto : Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Aliansi Sulteng menyebut masih ada 33.982 KK di Sulawesi Tengah (Sulteng) belum miliki hunian layak pasca dua tahun bencana Gempa Bumi.

Hal itu disampaikan kumpulan beberapa LSM, Aktivis dan Pemuda ini dalam diskusi santai di salah satu Warung Kopi, Kota Palu, Jum’at (13/11/2020) .

Advertising

Selain itu, disebutkan sejumlah 19.183 KK telah mendapatkan Hunian Sementara (Huntara). Sehingga total sejumlah 53.172 atau 172.172 jiwa masyarakat di Sulteng adalah pengungsi.

Aliansi Sulteng sangat menyayangkan lambanya sikap pemerintah melihat masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki hunian layak. Apalagi tahun 2020 sudah memasuki tahun kedua pasca bencana gempa bumi 7,4 Sr.

Hal itu diperjelas lagi dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana yang akan berakhir 31 Desember 2020.

“Mengingat waktu tinggal dua bulan lagi, sebelum tenggang waktu dalam Inpres tersebut selesai, mungkinkah semua korban terdampak mendapatkan haknya?,” ungkap Irvan perwakilan Aliansi Sulteng pada diskusi.

Selain itu, dia bilang pemerintah selama ini tidak transparant terhadap bantuan dana bencana yang diberikan berbagai pihak untuk daerah Sulteng.

Padahal, sesuai inpres sudah jelas diatur tugas yang perlu dilakukan adalah melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan menggandeng kementerian, lembaga negara, badan usaha, masyarakat, lembaga Internasional.

“Akibatnya masih banyak korban bencana di Sulteng yang belum mendapat haknya,” kata dia.

Dengan berbagai keganjalan tersebut, Aliansi Sulteng menggugat serta menyatakan sikap agar pemerintah pusat hingga daerah, mempertanggungjawabkan progress Rehab/rekon korban terdampak bencana di Sulteng.

“Transparansi dana bencana Sulteng kepada Pemerintahan Daerah Sulawesi Tengah dan Akuntabilitas BPBD dan BPK Sulteng wajib dilakukan,” tegas Alvian.

Demikian, hal ini kata dia dilakukan untuk kepentingan bersama sebagai warga Sulteng yang turut menjadi korban bencana. Bukan hanya sekedar berkoar demi kepentingan pribadi.

“Semoga pemerintah pusat hingga pemerintah setempat, segera mungkin untuk

memperhatikan korban yang belum mendapatkan hak layak ”  katanya. (maf/ap/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….