Tutup
Regional

Polres Morowali Rilis Penanganan Kasus Narkoba, Pencurian dan Pengancaman

458
×

Polres Morowali Rilis Penanganan Kasus Narkoba, Pencurian dan Pengancaman

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor (Polres) Morowali merilis kasus pencurian motor, narkoba, dan pengancaman pada Rabu (21/10/2020).

MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali merilis kasus pencurian motor, narkoba, dan pengancaman pada Rabu (21/10/2020).

Kegiatan itu, dipimpin langsung Kapolres Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Indra Wiguno didampingi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nasruddin selaku Kabag Ops bersama Kasat Reskrim, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Anang serta Kasat Narkoba, Iptu Hariadi.

Advertising

Bayu menjelaskan, untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti 1,88 gram sabu, timbangan, handphone, dompet, dan jas.

Tiga orang tersangka itu,  berinisial MN warga Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah sebagai penyedia barang bersama AI warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi yang tak lain adalah oknum anggota DPRD Morowali serta AH warga Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah.

“Ketiganya dapat dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Bayu.

Lanjut ia menjelaskan, khusus kasus pencurian dilakukan tersangka berinisial SP warga asal Palopo, Luwu Timur, Sulawesi Selatan bersama dua rekannya yang turut diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis metik.

“Tersangka dapat dikenakan ancaman sembilan tahun penjara,” terangnya.

Ia menambahkan, khusus kasus pengancaman ke salah satu karyawan PT Bukit Jejer Sukses (BJS) di Desa Tofogaro, Kecamatan Bungku Barat, pihaknya mengamankan 13 orang tersangka bersama barang bukti berupa senjata tajam.

Dalang kasus pengancaman tersebut, kata dia, sebanyak tiga orang berinisial SA, AD dan AS.

“Kami sudah mengamankan semua pelaku. Mereka bisa dikenakan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya. (ahl/rlm/fma)

Laporan : Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….