PALU, Kabar Selebes – Mediasi antara PT. Federal International Finance (FIF) bersama salah satu konsumen atas nama Mitha Meinansi yang dilaksanakan di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palu, Jumat (16/10/2020) belum menemui kata sepakat.
Sidang mediasi itu terjadi sebab adanya pengaduan masalah pembayaran angsuran kendaraan oleh Mitha Meinansi selaku konsumen atau pemohon terhadap PT. FIF Cabang Palu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Liza Limarni, SP, MSi dan didampingi dua anggota yakni Salman Hadiyanto, SH, MH. MED dan Muhammad Rif’at, ST.
Mitha menuturkan masalah itu dianggap sangat merugikan dirinya selaku konsumen. Pasalnya, ia telah mengangsur sesuai dengan kontrak bersama pihak termohon yang dalam hal ini PT. FIF Cabang Palu.
“Saya komplain diangsuran ke lima yang telah terbayar 28 September 2020. Namun, setelah beberapa hari pihak FIF telepon bahwa telah masuk tanggal jatuh tempo. Yah, otomatis saya kaget dan segera minta penjelasan dari leasing itu,” ungkap Mitha.
Apalagi, lanjut Mitha, ditambah dengan pihak kasir di perusahaan pembiayaan tersebut hanya memberikannya tanda bukti pembayaran bulan Agustus. Bahkan, kertas kwitansi yang tertera tanggal angsuran juga terpotong.
“Saya tidak tahu bahwa kwitansi yang mereka kasih itu adalah bulan sebelumnya. Karena posisi kertas pembayaran terpotong yang tercantum tanggal angsuran. Dan saya yakin mereka telah menginput data tanpa harus mengambil kembali kwitansi. Tetapi, ternyata jadinya seperti ini,” keluhnya.
Ia pun meminta terhadap PT FIF Cabang Palu untuk memperlihatkan rekaman CCTV pada tanggal pembayaran tersebut. Namun, pihak leasing tidak dapat menunjukkan hasil dari rekaman itu.
“Malahan mereka hanya bilang rekaman CCTV eror sejak dua minggu atau tidak bisa ditunjukkan ke konsumen. Makanya saya mencoba untuk menyelesaikan masalah ini di BPSK agar dapat di mediasi dengan cara baik dan diberi solusi,” jelas Mitha.
Sementara itu, Operational Support Section Head PT FIF Cabang Palu, Nurrahmi Amir mengatakan dihadapan mediator bahwa akan memperlihatkan rekaman CCTV dan akan membawa saksi.
Ia menyebutkan angsuran konsumen atas nama Mitha Meinansi di setiap bulannya sebesar Rp837 ribu.
“Kalau menurut pengakuan kasir kami tidak ada yang salah. Kalau untuk masalah denda yang kita kenai ke konsumen terkait hal ini belum bisa dijawab dan masih tertutup. Nanti lebih jelasnya tanya ke konsumen karena prosedur harus tetap jalan,” katanya.
Demikian Hakim Ketua, Liza Limarni, SP., M.Si menjelaskan saat ini belum bisa menyimpulkan terkait sidang pengaduan antara konsumen dan PT FIF Cabang Palu.
Ia meminta pihak PT FIF untuk menunjukkan bukti rekaman CCTV dan mendatangkan saksi dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
“Mediasi ini akan kita lanjutkan minggu depan tepatnya Selasa 20 Oktober, masalah ini tercantum dan masuk dalam pasal pembuktian terbalik atau UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, idealnya transaksi jual-beli yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli. Apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual sebaiknya memuaskan atau memenuhi standar dan ekspektasi para pembeli,” tutupnya. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang