Tutup
Regional

Kejati Sulteng Tampik Tudingan Intervensi Kejari Banggai

806
×

Kejati Sulteng Tampik Tudingan Intervensi Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Saat memberikan keterangan pers di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejati Sulteng, Kota Palu, Jumat (16/10/2020). (Foto: Rifaldi Kalbadjang/Kabarselebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menampik tudingan adanya intervensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dalam upaya pencegahan kerugian negara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai.

Upaya hukum pencegahan kerugian negara dimaksud adalah terkait hibah Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai senilai Rp 64,6 miliar.

Advertising

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulteng, Teuku Muzafar mengatakan pihaknya bukan mengintervensi, akan tetapi hal itu sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan atas apa terjadi di wilayah hukumnya

“Kejati melakukan kebijakan terkait Pilkada untuk cooling down dulu, bukan tidak boleh dilakukan pemeriksaan, tapi tunggu sampai proses Pilkada selesai,” katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/10/2020) di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng.

Terkait adanya pemeriksaan dibiayai oleh yang bersangkutan kasintel Kejari Banggai, Alexander Tanak Teuku, pihaknya menegaskan bahwa melakukan pemeriksaan langsung ke Banggai atas biaya sendiri.

“Jadi saya mengklarifikasi supaya jangan ada fitnah di sini,” kata Teuku turut didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau dan Kasipenkum Humas Kejati, Inti Astutik.

Dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pengawasan terkait adanya kasi Intel yang bermasalah, ditemukan yang bersangkutan memanggil bendahara KPU dan PPK KPU, tanpa adanya surat dari kejari Banggai.

Padahal menurutnya sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP) intelijen, setiap tindakan memanggil orang harus ada surat perintah.

Ia pun menyebutkan surat perintah tugas tersebut belum ditandatangani, perintah sebenarnya kajari Banggai kepada kasih Intel agar jangan dipanggil karena kondisi sementara Pilkada.

“Hal ini untuk menjamin netralitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya mutasi kasi Intel tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan, semata-mata untuk penyegaran kepada Kasi Intel.

Oleh karena kepindahannya juga posisinya masih sama-sama menjabat Kasi.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi hasil kasus terhadap Alexander Tanak dan hasilnya sudah dikirimkan kepada pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta. (rkb/ap/fma)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….