Tutup
Regional

Tolak UU Omnibus Law, Tiga Serikat Pekerja Unjuk Rasa di Gedung DPRD Morowali

492
×

Tolak UU Omnibus Law, Tiga Serikat Pekerja Unjuk Rasa di Gedung DPRD Morowali

Sebarkan artikel ini
Suasana aksi unjukrasa tiga serikat pekerja Kabupaten Morowali menolak UU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Morowali, Selasa (13/10/2020). (Foto: Istimewa)

MOROWALI, Kabar Selebes – Sekitar ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPRD Kabupaten Morowali, Selasa (13/10/2020).

Para pengunjuk rasa berasal dari beberapa organisasi buruh dan pekerja. Diantaranya adalah Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan FIKEP SBSI Morowali.

Advertising

Koordinator Lapangan (Korlap), Katsaeng, dalam orasinya menegaskan, bahwa mereka menolak secara tegas UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan ke pihak DPRD Morowali, antara lain; Keluarkan/cabut klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law. Mendesak Wasnaker agar memberikan teguran secara tegas kepada perusahaan di Morowali yang melanggar norma kerja.

Selanjutnya, dinas Transnaker Morowali dituntut segera mendesak semua perusahaan di kawasan PT IMIP agar membuat peraturan perusahaan yang mengatur tentang Norma Syarat Kerja dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DPRD Morowali diminta mendesak Pemerintah dan Perusahaan agar segera merealisasikan hasil Berita Acara pertemuan pada 25 Agustus 2020.

Serta, meminta DPRD Morowali agar menghadirkan Wasnaker, Dinas Nakertrans Morowali dan Perwakilan PT IMIP.

Para pengunjuk rasa pada kesempatan itu diterima langsung Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Wakil Ketua I Syarifudin Hafid, Wakil Ketua II Asgar Ali, dan beberapa anggota dewan lainnya, serta bersama Kapolres Morowali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Indra Wiguno dan Dandim Morowali Letnan kolonel (Letkol) Inf Raden Yoga Raharja.

Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa kemudian diizinkan memasuki ruangan pertemuan aspirasi DPRD Morowali.

Pada pertemuan itu, menghasilkan empat poin kesepakatan sesuai Berita Acara Nomor: 758/419/DPRD/X/2020, yang ditandatangani Ketua DPRD Morowali dan perwakilan SP SMIP, SPN, dan FIKEP SBSI Morowali.

Empat poin tersebut antara lain;

1. Terkait tuntutan mengenai pencabutan UU Omnibus Law, DPRD Kabupaten Morowali menyiapkan konsep yang dikoordinasi oleh Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

2. Survey studi KHL Dinas Nakertrans harus selesai akhir November 2020.

3. Tahun 2021 mediator sudah ada di Kabupaten Morowali.

4. LKS Bipartit sementara proses karena terhalang adanya Pandemi Covid-19.

Selain itu, perwakilan pengunjuk rasa juga meminta DPRD Morowali meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden RI.

Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan tertib dalam pengawalan aparat keamanan. (ahl/ap/fma)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….