Tutup
Ekonomi

Kata Kementan soal Pandangan UU Cipta Kerja Bisa Perluas Impor Pangan

310
×

Kata Kementan soal Pandangan UU Cipta Kerja Bisa Perluas Impor Pangan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ari Saputra

Jakarta, Kabar Selebes – Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga membantah pandangan yang menyebut salah satu beleid dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi semakin memperluas impor pangan. Ia menegaskan hingga kini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri,” kata Kuntoro dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Advertising

Selain itu, Kuntoro juga mengatakan urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.

“Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan. Maka impor opsi terakhir untuk dilakukan,” jelas Kuntoro.

Kemudian terkait dengan perubahan pasal 15, Kuntoro menuturkan justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

“Kemudian, dalam pasal tersebut disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani,” bebernya.

Terakhir, Kuntoro menjelaskan mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan juga kesejahteraan petani.

“Sebagai contoh pada saat panen raya, tentu pemerintah tidak akan impor, karena kita melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani,” jelas Kuntoro. (fma)

Sumber : Detik.com

Silakan komentar Anda Disini….