Tutup
Ekonomi

UU Cipta Kerja, Ada Insentif Bagi Pengusaha Besar yang Gaet UMKM

439
×

UU Cipta Kerja, Ada Insentif Bagi Pengusaha Besar yang Gaet UMKM

Sebarkan artikel ini
Foto: Pradita Utama

Jakarta, Kabar Selebes – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja juga mencakup klaster usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam klaster itu yang tertuang dalam Bab V UU Cipta Kerja, pemerintah akan memberikan insentif bagi pengusaha besar yang bermitra dengan UMKM.

Ketentuan insentif itu tertuang dalam bagian enam tentang kemitraan dalam Bab V UU Cipta Kerja, tepatnya dalam pasal 90 ayat (2) yang berbunyi:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Advertising

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, ketentuan insentif bagi pengusaha yang bermitra dengan UMKM ini akan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun pihaknya. PP itu ditargetkan rampung bulan November.

“Di PP memang akan kami atur lebih detail, tapi prinsipnya ini kan belajar dari yang empirik, kemitraan UMKM dengan usaha besar itu sangat positif, memberikan peluang bagi UMKM naik kelas, mereka bisa punya akses ke pasar yang lebih luas, mereka bisa belajar banyak terutama mengubah mindset SDM jadi industriawan dan banyak transfer knowledge, dan pengalaman,” kata Teten dalam konferensi pers virtual UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi, Kamis (8/10/2020).

Adapun bentuk kerjasama yang bisa menghasilkan insentif ini beragam. Teten mencontohkan, nantinya perusahaan bisa menjadi penyerap dari produk UMKM.

“Supaya UMKM mulai dari produksi ada kerjasama dengan perusahaan. Dari kerjasama ini bisa dijadikan jaminan untuk mencari pembiayaan modal kerja. Kalau sudah ada jaminan di beli produknya oleh off taker ini akan mudahkan UMKM untuk cari pembiayaan,” urai dia.

Bentuk kemitraan kedua ialah UMKM sebagai pemasok bahan baku dari produksi usaha besar.

“Misalnya pasok bahan baku, sparepart, bahan setengah jadi, dan sebagainya. Dari pengalaman juga penting kami lindungi agar jangan sampai UMKM ditelan oleh yang besar, oleh karena itu kami perlu atur sedemikian rupa. Ini yang ingin kami dapatkan masukan dari penyusunan Rancangan PP ini,” ujar Teten.

Dengan pemberian insentif pada pengusaha besar ini, menurutnya akan semakin banyak UMKM yang diuntungkan. Oleh sebab itu, ia yakin skema pemberian insentif pada pengusaha besar ini akan efektif mendorong kemitraan dengan UMKM.

“Tentu akan efektif. Karena kemitraan akan memberi keuntungan bisnis bagi kedua pihak. Apalagi saat ini ada kebijakan upah bagi usaha kecil dan mikro dikecualikan dari ketentuan upah. Sehingga subkontraktor antara usaha menengah dan besar akan memberi keuntungan ekonomi,” tutup Teten. (fma)

Sumber : Detik.com

Silakan komentar Anda Disini….