Tutup
Ekonomi

BKPM Respons Surat 35 Investor Global soal UU Cipta Kerja

248
×

BKPM Respons Surat 35 Investor Global soal UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
BKPM merespons surat terbuka yang disampaikan 35 investor global usai pemerintah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Jakarta, Kabar Selebes — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMBahlil Lahadalia merespons surat terbuka yang disampaikan 35 investor global usai pemerintah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ia memastikan 35 investor tersebut tidak masuk dalam daftar investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut ia ketahui usai melakukan pengecekan nama 35 investor yang tercantum dalam surat tersebut dalam daftar perusahaan yang ada di BKPM serta Bursa Efek Indonesia.

Advertising

“Saya ingin mengatakan di sini setelah kami mengecek, 35 investor tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Bahkan, kami sudah mengecek ke Bursa Efek Jakarta pun tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers virtual BKPM tentang UU Ciptaker, Kamis (8/10).

Karena itu lah, Bahlil menilai ada beberapa negara yang tak senang dengan langkah Indonesia untuk membenahi perizinan.

“Saya malah bertanya kalau mereka tidak pernah melakukan investasi di Indonesia kalau dia tidak membuka usahanya di Indonesia tiba-tiba membuat surat tidak setuju ada apakah ini?” tuturnya.

Hal tersebut juga terlihat dari pergerakan sejumlah organisasi non pemerintah yang mencoba membelokkan fakta terkait UU Ciptaker.

“Dalam pandangan kami beberapa hari ini, rasanya sudah mulai masuk pada pola di mana terkesan sekelompok tertentu yang ingin menggiring fakta menjadi sesuatu yang bukan fakta dengan kelompoknya masing-masing,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebanyak 35 investor global mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah RI terkait pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker. Surat tersebut bahkan dilayangkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelum UU itu disahkan.

Selain itu, surat yang sama juga ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Surat tersebut dikirim karena para investor tersebut memandang UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan kemarin itu berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Para investor yang porsi nilai investasinya di RI mencapai US$4,1 triliun tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktik terbaik (best practice) investasi internasional.

Pelanggaran itu, salah satunya, mereka nilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang pada akhirnya malah menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia.

Isi surat juga menyebut bahwa pandangan investor global ini justru bertentangan dengan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintah bahwa RUU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….