Jakarta, Kabar Selebes — Pemerintah memasukkan hasil pertambangan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ini artinya, batu bara kini menjadi objek dalam pajak pertambahan nilai (PPN).
Mengutip UU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mengubah Pasal 4A Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat, serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Namun, pemerintah melalui UU Omnibus Law mengubahnya menjadi jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan baru bara.
Di poin ini, pemerintah memastikan bahwa batu bara masuk menjadi barang yang akan dikenakan PPN. Sementara, poin lainnya masih sama seperti dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan ada beberapa aturan di sektor energi yang diubah dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satunya ketentuan sanksi bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat atau surat izin penambangan batuan.
Selain itu, ketentuan penggunaan royalti sebesar nol persen untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dan simplifikasi perizinan usaha panas bumi.
Dalam aturan baru, penguasaan panas bumi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten seusai dengan kewenangan masing. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com