Tutup
EkonomiPilihan

OJK: Sektor Industri Jasa Keuangan di Sulteng Masih Tetap Stabil

853
×

OJK: Sektor Industri Jasa Keuangan di Sulteng Masih Tetap Stabil

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar

PALU, Kabar SelebesDi tengah upaya pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa sektor industri jasa keuangan masih dianggap stabil.

Stabilitas itu dijaga dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).”Termasuk pelaku usaha lainnya dan sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan,” ujar Gamal Abdul Kahar, Kepala OJK Sulawesi Tengah belum lama ini.

Advertising

Sejauh ini OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Selain itu, sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona, telah dikeluarkan kebijakan melalui peraturan OJK 11/POJK.03/2020.

Kebijakan itu berisi Countercylical bagi lembaga Jasa Keuangan Non Bank “Isinya dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, OJK telah mengeluarkan kebijakan,” jelas Gamal.

Tak hanya itu, relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK juga diperkuat dengan kebijakan pemerintah di sisi fiskal yang countercyclical melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum.

Hal ini lebih lanjut ditopang oleh kebijakan moneter Bank Indonesia yang akomodatif melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing.

Sementara, OJK Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini mencatat sampai dengan September 2020, jumlah pelaku usaha yang meminta keringanan pada sektor perbankan sebesar Rp2,5 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 40,554 debitur.

“Pada sektor pembiayaan sebesar Rp2,1 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 66,622 debitur. Dan pada sektor Pegadaian dan PNM sebesar Rp28,4 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 744 debitur,” ungkap Gamal.

Adapun total itu secara keseluruhan mencapai Rp 4,7 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 107,920 debitur.

Demikian, OJK Sulteng terus berupaya mendorong, memantau, dan evaluasi restrukturisasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai media baik cetak maupun elektronik. Sehingga debitur yang mengajukan restrukturisasi dapat disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rkb/ap)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….