Tutup
Regional

Anak Dibawah Umur di Ampibabo Tikam Temannya Hingga Tewas

1605
×

Anak Dibawah Umur di Ampibabo Tikam Temannya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

PARIGI, Kabar Selebes – Akibat pengaruh minuman keras beralkohol, anak usia 13 tahun mengakhiri nyawa salah seorang warga di Kecamatan Ampibabo, kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) .

Kejadian itu tepatnya terjadi di Desa Tombi Kecamatan Ampibabo, kabupaten Parimo pada Selasa malam (15/9/2020).

Advertising

Menurut keterangan Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Ampibabo IPDA Nasir Mangaseng SH, kejadian bermula ketika pelaku dan juga korban bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol.

Berselang dari situ muncul selisih paham antara kedua belah pihak. “Sehingga terjadi penikaman kepada korban berinisial ASW (25). Kejadian pada malam hari itu,” ungkap Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Selepas kejadian kata Kapolsek, pihak kepolisian langsung sigap mengamankan pelaku dan langsung menetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Korban berinisial ASW sebelumnya yang sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat harus meregang nyawa sehabis kejadian. “Saat ini, kami dari Polres Parimo sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” jelas Kapolsek

Dikatakan kapolsek, Pelaku dan korban sebenarnya berteman baik, bahkan menurut pengakuan dari warga di sekitar tempat tinggal korban, ASW merupakannak yang baik.

Sementara akibat dari peristiwa ini, sempat ada gejolak di lokasi kejadian perkara. Keluarga korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku..

Bahkan kata kapolsek, sempat terjadi tindakan pembakaran rumah pelaku, pasca peristiwa yang menghilangkan nyawa korban.

Olehnya, Kapolsek mengaku sejak malam kejadian, anggota kepolisian dari polsek Ampibabo beserta Polres Parimo sudah melakukan pengamanan di TKP.

Atas kasus ini kemudian kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak termasuk dari keluarga korban, untuk dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan keluarga dan warga sekitar.

Kapolsek meminta warga bersabar dan menyerahkan segala penanganan hukumanya kepada Polres Parimo.

“Jangan sampai tersulut emosi yang berlebih, sehingga dapat merusak keamanan dan ketertiban,” tutup Kapolsek. (mg/ap/fma)

Laporan: Magang.

Silakan komentar Anda Disini….