PALU, Kabar Selebes – Puluhan warga Kelurahan Tondo, Kacamatan Mantikulore, Kota Palu mengklaim lahan yang akan dibangunkan Huntap II oleh Yayasan Budha Tzu Chi sebagai milik mereka. Klaim itu ditandai dengan memasang patok kayu.
Klaim warga itu bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 1976, lahan itu adalah milik warga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Lurah Tondo Andi Lasosu. Menurut Andi Lasosu, surat yang ditunjukkan oleh warga itu dikeluarkan jauh sebelum hak guna bangunan (HGB) diterbitkan.
“Warga yang mengkalim lahan tersebut berada di atas Hak Guna Bangunan( HGB) kalau dilihat itu surat yang diajukan sebelum HGB itu terbit yakni tahun 1960 sedangkan HGB terbit tahun 1980,” kata Andi Lasosu, Jumat (31/1/2020).
Menurut Andi Lasosu, pihak pemerintah akan mengundang warga untuk membuktikan klaim mereka namun setelah pembangunan huntap selesai dilakukan.
“Saya sudah meminta kepada warga yang melakukan klaim itu agar tidak menghalangi para pekerja serta tidak merusak alat mereka dan sejauh ini warga tetap patuh dengan hal itu,” tambahnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Mohammad Rizal Rauf mengungkapkan bahwa penempatan lokasi itu sebagai tempat pembangunan huntap berdasarkan peta lokasi Gubernur Sulteng.
“Dan Pemerintah melakukan proses di lapangan berdasarkan peta itu, jadi kalau adapun yang merasa itu miliknya silakan mengajukan surat keterangan kepada pihak yang saat ini melakukan kegiatan di lokasi,” kata Rizal.
Hingga sejauh ini kata Rizal, belum ada satupun warga yang datang ke Pemerintah terkait klaim lahan tersebut. Lokasi tersebut kata Rizal, masih menjadi lahan HGB namun ada juga lahan negara.
“Tapi kita tidak tau dimana titik koordinatnya,” lanjutnya.
Agar masalah ini tidak berkepanjangan, pihak Pemerintah akan segera menyelesaikannya dengan masyarakat. Hal itu kata Rizal agar pihak yang memberikan bantuan tidak terganggu dan hanya fokus ke proses pembangunan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palu H Nanang, juga angkat bicara perihal klaim warga atas lahan huntap itu. Nanang melihat, persoalan HGB yang berujung klaim warga tersebut masih membuat warga bingung.
“Kenapa? Karena tidak ada penyampaian dari pihak ATR/BPN kota Palu apakah tanah yang akan dibangunkan huntap itu masuk HGB atau tidak sehingga itu masyarakat tidak mengetahuinya,” tandas Nanang.(ifal)