Tutup
Sulawesi Tengah

KPK: Kesadaran Pejabat Sulteng Lapor Harta Kekayaan Masih Rendah

923
×

KPK: Kesadaran Pejabat Sulteng Lapor Harta Kekayaan Masih Rendah

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesadaran dan kepatuhan pejabat melaporkan harta dan kekayaannya masih rendah. Tetapi masih lebih bagus dibandingkan kalangan legislator (DPRD).

Advertising

Hal itu dikemukakan Listya Rini Ekaningtyas dari Tim LHKPN-KPK pada Sosialisasi e-LHKPN di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (28/8).

Listya Rini Ekaningtyas menyatakan, berdasarkan data per tanggal 27 Agustus 2018, LHKPN dari pemerintah provinsi masih rendah. Akan tetapi masih lebih bagus dibandingkan DPRD, untuk itu diharapkan adanya kepatuhan, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah maupun DPRD.

“Kami menginformasikan kepada bapak gubernur, bahwa kami di Sulawesi Tengah ini terdiri dari 2 tim. Setelah dari Provinsi Sulawesi Tengah kami akan terus ke Donggala, Kota Palu dan terakhir di Parigi Moutong. proses sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan kepatuhan di berbagai instansi di Indonesia. Karena akhir Oktober KPK akan merilis data kepatuhan di media,” jelas Listya

Lebih lanjut Listya menjelaskan, pengisian LHKPN seperti SPT dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret tapi karena memang sedang masa transisi dari manual ke elektronik maka pihaknya memberikan toleransi hingga awal September karena baru dilakukan sosialisasi dengan waktu 2 sampai 3 minggu untuk mengisi laporan di KPN. Dirinya berharap kehadiran mereka dapat mengurangi kekhawatiran dalam melaporkan harta kekayaan.

“Kalau kartunya masih berwarna hijau atau biru asal tidak merah jangan khawatir. Kami dari Deputi Pencegahan memang ditujukan untuk mencegah bukan melakukan penindakan, jadi jangan khawatir untuk melaporkan harta kekayaannya,” jelas Tim LHKPN-KPK Listya Rini.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah HLongki Djanggola memberikan apresiasi dan menyampaikan selamat datang kepada Tim LHKPN-KPK, dan penghargaan karena telah memprioritaskan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Roadshow Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum melanjutkan Roadshow ke Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Anggota Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral, sebagai pemimpin yang mempunyai tanggungjawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan gubernur, pada acara pembukaan sosialisasi e-LHKPN guna meningkatkan kepatuhan di pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa, 28 Agustus 2018.

“Terkait sosialisasi ini, saya memberikan apresiasi positif kepada pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN yang berbasis online melalui website e-lhkpn.kpk.go.id, sehingga tujuan dari kegiatan pada hari ini dapat tercapai sesuai yang diharapkan. Kedepannya laporan LHKPN akan berkaitan dengan kenaikan jabatan, promosi jabatan, penerimaan tambahan penghasilan, kenaikan berkala dan sebagainya,” jelas gubernur.

Menurut gubernur, pengisian LHKPN, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkungan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, dan inilah yang sedang di kampanyekan oleh KPK.

Tujuan dari LHKPN, untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya, dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan, karena dalam lhkpn juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri.

“Kewajiban bagi penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, setiap penyelenggara negara wajib: Bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat sesuai pasal 5 (2); melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat sesuai pasal 5 (3),” urai gubernur.

Menurut gubernur, seluruh wajib lapor di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai dari eselon II, III, IV, Auditor / P2UPD, Bendahara pengeluaran / Penerimaan serta PPTK, agar dapat mengoptimalkan para admin unit kerjanya, karena seluruh admin unit kerja telah mengikuti bimbingan teknis tentang penginputan LHKPN yang diselenggarakan oleh inspektorat, sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib lapor untuk tidak melaporkan LHKPN-nya.

“Sekali lagi saya menegaskan kepada pimpinan OPD, agar serius dalam menyelesaikan LHKPN, jadilah panutan bagi stafnya. Setiap apel pagi dan sore agar disampaikan kepada para stafnya yang menjadi wajib lapor untuk menginput LHKPN-nya,” tegas Longki.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. (Em) H. Aminuddin Ponulele, MS beserta seluruh Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Sulteng, Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si, Inspektur, Inspektorat Sulawesi Tengah, Drs. Muhammad Muchlis, MM, Tim LHKPN-KPK (Listyo Rini Ekaningtyas, Edi Prasetyo, Mardialina dan Solahuddin), Para Kepala OPD Provinsi Sulawesi Tengah dan pejabat terkait lainnya.(***/ptr)

Sosialisasi e-LHKPN oleh tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto Ismail Salahuddin/Humas)

Silakan komentar Anda Disini….