Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Resmob Polres Tolitoli Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel

373
×

Resmob Polres Tolitoli Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel

Sebarkan artikel ini
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli pada Sabtu (23/1/2021). (Foto : doc Humas Polres Tolitoli)

TOLITOLI, Kabar Selebes – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil meringkus tiga terduga pelaku judi togel atau kupon putih berinisial DFY (45), H (34), dan RS (44) warga Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Senin (4/1/2021).

Penangkapan tiga terduga pelaku judi togel itu dipimpin langsung Kanit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sutiman.

Advertising

“Ketiga warga ini dibekuk oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tolitoli sekitar pukul 13.00 WITA, ” ungkap Wakapolres Tolitoli, Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Haris Saleh di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, Ahad (24/1/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula pada saat Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga terduga pelaku perjudian kupon putih yang merupakan daftar pencadian orang (DPO) ini berada di Desa Buntuna.

Setelah itu, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku.

“Dari ketiga pelaku ini, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tolitoli menyita barang bukti berupa handphone, buku rekapan pemasangan kupon putih dan uang kertas senilai ratusan ribu rupiah,” sebut Abdul Haris.

Penetapan ketiga terduga pelaku judi kupon putih tersebut sebagai tersangka, kata dia, sejak 4 Januari 2021, dan telah diterbitkan surat perintah penahanan yang berlaku 20 hari kedepan, terhitung dari 5-24 Januari 2021.

“Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya. (maf/rlm)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….