Tutup
Regional

Bejat, Oknum Guru di Toli Toli Cabuli Keponakan dan Anak Angkatnya

656
×

Bejat, Oknum Guru di Toli Toli Cabuli Keponakan dan Anak Angkatnya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Z (43) yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tolitoli. ( Foto: Humas.Polres Tolitoli)

TOLI TOLI, Kabar Selebes – Tak disangka seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial Z (43) di Kabupaten Toli-toli, tega mencabuli keponakan dan anak angkatnya sendiri. Padahal seharusnya ia menjadi contoh yang baik serta teladan bagi anaknya.

Akibatnya kini dia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekap di sel tahanan setelah berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Toli toli.

Advertising

Oknum guru SD berinisial Z ini merupakan warga Jalan Anoa Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan, yang kesehariannya diketahui mengajar di SD Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Kasat Reskrim Polres Toli toli, Inspektur Satu (Iptu) Rijal Minggu (22/11/2020) menjelaskan, oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yaitu AMM (14) dan anak angkat pelaku yaitu A (13).

Aksi bejat oknum guru ini kata Rijal diketahui bermula dari pengakuan korban AMM kepada tantenya, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dirinya sebanyak empat kali.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada AMM sebanyak empat kali. Salah satunya yaitu pada hari Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 02.00 WITA bertempat dirumah pelaku yang berada di Jalan Anoa.

Oknum guru tersebut memasukkan tangannya ke dalam celana korban AMM dan memegang kemaluannya.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya bersama korban tertidur di depan televisi, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menuturkan, seingat pelaku, dirinya melakukan tindakan asusila kepada korban yang juga merupakan keponakannya ini, yang pertama, kedua dan ketiga dilakukan pada tahun 2019 bertempat di dalam kamar pelaku, dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 November 2020 bertempat di depan televisi di rumah pelaku.

Lebih lanjut, tak hanya keponakannya, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada anak angkatnya yaitu A (13). Kepada korban A, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

“Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi. Semuanya dilakukan di rumah pelaku,” kata Rijal.

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang kemaluan korban.

“Saat itu saya melihat pakaian korban sudah basah, sehingga saya membuka pakaiannya serta memegang kemaluan korban” ungkap oknum guru ini kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskim Polres Tolitoli saat dilakukan pemeriksaan secara insentif.

Kasat Reskrim mengatakan, modus pelaku yaitu melakukan tindakan asusila dengan cara memegang kemaluan kedua korbannya. Tidak ada tindakan lain selain tindakan asusila tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (maf/ap/fma)

Laporan : Mohammad. Arief

Silakan komentar Anda Disini….