MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, kembali melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku Narkoba jenis Sabu, pada Kamis (15/10/2020).
Penggerebekan dan penangkapan dilakukan Kapolsek Bahodopi, Inspektur Satu (Iptu) Zulfan, bersama Kanit Reskrim dan 5 personil pada pukul 02.00 wita di Salah satu kamar kos lorong Perintis, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kos itu dihuni tersangka FH (36) bersama rekannya HS (27). Keduanya tinggal di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Penggeledahan disaksikan langsung pemilik kos Supiadi.
Barang bukti yang ditemukan antara lain; 24 bungkus paket kecil kristal bening yang diduga Sabu seberat 6,47 gram (bruto), 1 set alat isap (bong), uang tunai Rp200.000, 1 buah tas slempang kecil warna hijau, 1 buah kotak plastik kecil tempat menyimpan cristal bening yang diduga Sabu.
Zulfan mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga di salah satu kamar kos-kosan di Desa Fatufia yang dihuni tersangka (FH) alias Bota, sering terjadi transaksi Narkoba.
“Petugas mendapati 2 orang laki-laki di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di badan tersangka 1 buah tas kecil warna hijau, setelah dibuka ditemukan 1 buah kotak plastik kecil berisi 24 bungkus paket kecil cristal bening diduga Sabu. Ditemukan juga di kedua orang tersebut 1 set alat isap,” ungkap Zulfan.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa dan diamankan di Mako Polsek Bahodopi untuk penyelidikan lebih lanjut. (ahl/ap/fma)
Laporan: Ahyar Lani