Tutup
Ekonomi

BKPM soal UU Ciptaker: BUMN Wajib Borong Produk UMKM

262
×

BKPM soal UU Ciptaker: BUMN Wajib Borong Produk UMKM

Sebarkan artikel ini
BKPM menyatakan UU Cipta Kerja memberikan kewajiban ke pemerintah untuk membantu memasarkan produk UMKM. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, Kabar Selebes — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMBahlil Lahadalia mengklaim UU Cipta Kerja memberikan mewajibkan kepada pemerintah untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memasarkan produknya. Nantinya tugas tersebut akan dilakukan melalui kerjasama BUMN dan pelaku UMKM.

“UMKM ini dulu tidak ada kewajiban negara untuk membeli produk-produk ini. Sekarang ada kewajiban Kementerian BUMN memborong produk-produk mereka dan negara menjadi marketing-nya seperti di Thailand dan beberapa negara,” ujarnya dalam webinar bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker, Rabu (13/10).

Advertising

Menurut Bahlil, kewajiban diberikan karena penciptaan lapangan kerja dalam UU Ciptaker bukan hanya bisa dilakukan lewat investasi. Upaya itu juga bisa dilakukan melalui pengembangan UMKM.

Caranya dengan mempermudah proses perizinan pelaku UMKM untuk membentuk perusahaan terbatas. “Izin untuk UMKM tidak lagi seperti izin lama. Ketika mereka mendirikan perusahaan UMK itu cukup dengan satu lembar bukan yang menengah kalau yang menengah itu kan pendapatannya sudah di atas Rp10 miliar,” ucapnya.

Lewat kemudahan izin ini, ia berharap UMKM yang dapat mengakses pembiayaan di perbankan semakin banyak. Selama ini, menurut Bahlil, porsi UMKM dalam ketenagakerjaan Indonesia mencapai 99,7 persen dengan jumlah kurang lebih 64 juta.

Sayangnya hanya 60 persen di antaranya yang merupakan sektor formal.

“Karena sektor informal, maka mereka tidak bisa masuk ke akses perbankan,” katanya.

Perbankan Indonesia, menurut Bahlil menyalurkan kredit hingga Rp6.000 triliun. Namun dari total tersebut, yang tersalurkan untuk UMKM tidak lebih dari Rp1.127 triliun atau 20 persen.

“Presiden ingin minimal 40 persen UMKM dan 60 persen pengusaha besar. Tapi aksesnya tidak bisa,” ucapnya. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….