PALU, Kabar Selebes – Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA), menghentikan pembahasan dikarenakan belum adanya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu mengacu pada surat Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA tertanggal 1 Oktober 2020, yang berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang tugas dan wewenang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah, dimana harus ada permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan harus disampaikan kepada Mendagri.
“Kalau dilanjutkan pembahasannya, maka berpotensi cacat yuridis karena tidak sesuai prosedural,” ujar anggota Pansus, Rusman Ramli kepada KabarSelebes.id, Kamis (8/10/2020).
Permasalah itu, nantinya akan disampaikan kembali melalui Paripurna, guna meminta persetujuan perpanjangan waktu.
Sebab, dari hasil persetujuan bersama Pansus hanya diberi waktu tiga hari untuk mengkaji secara mendalam Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
“Teman-teman sepakat, kita tunda. Nanti dibahas kembali dan disampaikan ke Paripurna sembari menunggu surat dari Mendagri,” imbuhnya.
Rusman mengaku, untuk pemenuhan hak anak, Kota Palu sendiri telah memiliki beberapa forum yang didirikan sejak 2013 silam.
Namun, dirinya berharap dengan adanya regulasi tersebut dapat lebih memperkuat serta memiliki payung hukum terkait penganggaran kebutuhan dan pemenuhan hak anak dilingkup OPD.
“Kota Palu sendiri sejak tahun 2013 telah membentuk Forum Anak Nosarara yang bertujuan untuk penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” katanya. (sob/rlm/fma)
Laporan : Mohammad Sobirin