Tutup
EkonomiNasional

Airlangga Jawab Hoaks soal Omnibus Law Bab Ketenagakerjaan

501
×

Airlangga Jawab Hoaks soal Omnibus Law Bab Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Menko Airlangga meluruskan sejumlah informasi yang dinilai hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja. (cnnindonesia/adhiwicaksono).

Jakarta, Kabar Selebes – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sejumlah informasi yang beredar di masyarakat mengenai klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) adalah hoaks.

“Ada beberapa hal isu pokok yang beredar di masyarakat, pertama banyak hoaks yang beredar tentang ketenagakerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Omnibus Law Ciptaker, Rabu (7/10).

Advertising

Pertama, ia menegaskan jika Om Ciptaker tidak menghapuskan ketentuan upah minimum. Menurutnya, upah minimum tetap diberikan dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary (gaji) yang diterima tidak turun,” ujarnya.

Kedua, ia juga memastikan jika Omnibus Law Ciptaker tetap mengatur mengenai pemberian pesangon. Bahkan, pemerintah memberikan manfaat baru bagi pekerja melalui UU Ciptaker, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling, serta diberikan akses pada pekerjaan baru,” jelasnya.

Ketiga, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti termausk cuti haid, hamil, melahirkan dan menyusui, sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Pemberi kerja juga tetap wajib memberikan waktu ibadah kepada pekerja.

“Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan Pasal 77,” imbuhnya.

Keempat, UU Ciptaker tetap memberikan perlindungan kepada pekerja alih daya atau outsourcing. Kelima, UU Ciptaker tetap mengatur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Untuk TKA tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan, maintenance, ataupun tenaga peneliti yang melakukan kerjasama ataupun mereka yang datang sebagai buyer,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai jika informasi yang disampaikan mengenai kluster ketenagakerjaan dipelintir.

“Beberapa hal yang terjadi pemelintiran untuk klaster ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menegaskan jika UU Ciptaker tetap mengatur perlindungan bagi pekerja kontrak atau PKWT. Sebaliknya, ia menegaskan jika UU Ciptaker menambah perlindungan bagi pekerja PKWT yang sebelumnya tidak dicantumkan pada UU Ketenagakerjaan, berupa kompensasi jika kontraknya berakhir.

“Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13/2003 yaitu justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT,” tuturnya.

Sepakat dengan Airlangga, ia menegaskan jika UU Ciptaker tetap mempertahankan ketentuan perlindungan bagi tenaga outsourcing. Bahkan, UU Ciptaker memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada.

Selain itu, hal yang banyak terjadi distorsi di masyarakat adalah mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat. Menurutnya, UU Ciptaker tetap mempertahankan aturan waktu kerja dan istirahat seperti UU Ketenagakerjaan. Kemudian, terdapat tambahan pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk sektor tertentu seperti digital.

“Ini kenapa diatur? UU yang eksisting tetap ada tetapi tetapi kami mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis,’ katanya. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….