Tutup
Sulawesi Tengah

Selundupkan Satu Kg Sabu Pesanan Napi, Pria asal Medan Dibekuk Polisi di Bandara Mutiara SIS Aljufri

1682
×

Selundupkan Satu Kg Sabu Pesanan Napi, Pria asal Medan Dibekuk Polisi di Bandara Mutiara SIS Aljufri

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan satu kilogram narkoba jenis sabu di bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada Selasa( 11/2/2020).

Penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut melalui jasa kurir yang dibawa oleh seorang pria berinisial HI (27) dari bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara dengan menyimpan barang haram itu di dalam sepatu.

Advertising

Menurut Direktur Narkoba, Polda Sulteng Kombes Pol  Dodi Rahmawan bahwa barang haram tersebut dipesan oleh seorang narapidana (napi) di Rutan Kelas IA Palu berinisial YH.

“Penggerebekan barang haram tersebut petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dengan menggunakan salah satu maskapai nasional,”ungkap Dodi Rabu (12/2/2020).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan pihak bandara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.

Pelaku diamankan saat memasuki ruang kedatangan dan dilakukan penggrebekan dan melakukan penggeledahan. Alhasil petugas menemukan narkoba jenis sabu di barang bawaan dari pelaku.

Barang bawaannya berupa tas dan ternyata berisi dua plastik besar kristal putih di dalam sepatu warna hitam yang di dalam sepatu berisi sabu dengan berat kurang lebih satu kilogram.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku petugas langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Palu untuk melakukan penggeledahan di blok rutan untuk memastikan bahwa ada napi yang memesan barang haram tersebut.

Dari hasil penggledahan petugas berhasil menyita dua buah handphone milik napi tersebut yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pelaku HI.

Saat ini pelaku yang menyelundupkan narkoba tersebut sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng beserta dengan barang buktinya.

Dan barang bukti yang diamankan berupa dua plastik sabu seberat satu kilogram beserta dengan uang tunai senilai Rp.650.000, sepasang sepatu warna hitam, satu buah ransel, satu buah tas kecil warna coklat, satu buah handphone dan KTP pelaku.

Pelaku dapat diancaman pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.(ifal)

Silakan komentar Anda Disini….