Tutup
Sulawesi Tengah

Demi Memperdaya Wanita, Pria Ini Rela Jadi Polisi Gadungan di Facebook

266
×

Demi Memperdaya Wanita, Pria Ini Rela Jadi Polisi Gadungan di Facebook

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Bulan Juli 2019, menjadi awal kehancuran seorang gadis bernama Bunga (bukan nama asli) Warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Malapetaka itu muncul melalui akun media sosial Facebook miliknya, setelah seorang pria R (inisial) mengajaknya pacaran.

Advertising

Bermodalkan pengakuan sebagai anggota Kepolisian, R berhasil menghasut Bunga. Bak judul lagu “Mansyur S Buta karena cinta”, Bunga pun hanyut dalam rayuan gombal R , pria yang berumur 41 tahun itu.

Bahkan, orang tua Bunga juga percaya dengan Janji manis R yang akan mempersunting anaknya itu. Hingga mengizinkan anaknya dibawa ke Pulau Kalimantan dengan alasan untuk dikenalkan dengan keluarga R.

Namun, pada Sabtu 24 Agustus 2019, perjalanan sang polisi gadungan Facebook ini berakhir, setelah istri sahnya mendatangi kelurga Bunga.

Pada Selasa 27 Agustus 2019, istri sah WS dan ibu Bunga menunggu kedatangan Bunga dan R dari pulau Kalimantan di Bandara mutiara Sisaljufri Palu. Setelah tiba, R langsung digiring ke Kantor Kepolisian Resort Palu untuk dimintai keterangan.

Tak dapat mengelak, R pun mengakui semua kesalahannya di Kantor Kepolisian. Dari pengakuan R dan Bunga, mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sebanyak 12 kali, di sejumlah tempat yang berbeda.

”Dia mengaku sebagai polisi dengan korban dan keluarganya.mereka Sudah melakukan hubungan 12 kali,”ujar Ipda Rislan KBO Reskrim Polres Palu.

Umur bunga yang masih dibawah umur, membuat pihak Kepolisian Resort palu memberikan pasal perlindungan anak kepada WS.dan membuat Polisi gadungan Facebook ini harus menginap di Hotel Prodeo.

”Ia dia dijerat pasal perlindungan anak karena korbanya masih di bawah umur”jelasnya

Pasal tersebut adalah pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Silakan komentar Anda Disini….