Tutup
Sulawesi Tengah

Rugikan Negara 2 Milyard, Bea Cukai Hancurkan Miras dan Tembakau Ilegal

440
×

Rugikan Negara 2 Milyard, Bea Cukai Hancurkan Miras dan Tembakau Ilegal

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoloan berhasil menyita dan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN), yang dapat merugikan negara senilai Rp.2.392.595.700 pada Rabu (26/6/2019) di KPPBC TMP C Pantoload. Barang tersebut berupa minuman keras (Miras) dan tembakau.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoload Moh. Madjid mengatakan bahwa penindakan dilakukan selama 32 kali sepanjang tahun 2018, berupa berupa Hasil Tembakau (rokok) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri, yang berjumlah 380.460 batang rokok ilegal dan 86.987 botol MMEA.

Advertising

“ini harus ditangkap dan di musnahkan karena sudah merugikan negara hingga 2 Milyard,” tegas Madjid

Menurutnya, jenis kesalahan yang terjadi pada saat penindakan Barang Kena Cukai tersebut yaitu, pelekatan pita cukai salah personalisasi, pelekatan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai (polos) dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya dengan perkiraan Nilai barang sejumlah Rp.2.392.595.700,- dan potensi kerugian negara sejumlah Rp.2.261.337.000,-.

Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan diwilayah Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Pasangkayu, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, dan Wilayah Kota Palu.(Arjan)

Foto-foto:

Silakan komentar Anda Disini….