PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan imbauan ini pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menegaskan komitmen Kemenkumham dalam melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah yang dikenal sebagai negeri seribu megalith.
“Seluruh masyarakat dapat mendatangi langsung Kanwil Kemenkumham Sulteng atau pos pengaduan HAM yang telah tersedia di seluruh unit pelaksana teknis baik pemasyarakatan maupun keimigrasian,” ujar Hermansyah Siregar.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan aduannya secara online melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (Simasham) di https://simasham.kemenkumham.go.id.
Hermansyah menekankan bahwa setiap laporan harus jelas dan mencantumkan kronologi, pokok pengaduan, serta identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor, dokumen pengaduan, dan foto. Laporan tidak boleh mengandung kata-kata yang menghina negara atau simbol negara.
“Semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kemenkumham juga menjamin identitas pelapor akan dilindungi dan laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional.
“Jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Kami siap membantu,” tandas Hermansyah Siregar.