PALU, Kabar Selebes – Kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan akta notaris, Fahri Timur, SH, mengkritik keras langkah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah yang kembali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Waris Abbas, meskipun sebelumnya Pengadilan Negeri Palu telah membatalkan SP3 serupa melalui putusan praperadilan. Fahri menilai tindakan ini mengabaikan hak dan kedudukan kliennya, Soerianto Soewardi, sebagai pelapor.
Menurut Fahri, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa SP3 terbaru diterbitkan setelah gelar perkara khusus oleh Ditreskrimum Polda Sulteng, yang hanya dihadiri oleh pihak terlapor tanpa melibatkan pihak pelapor. Ia mendesak Kapolda Sulteng untuk menginstruksikan gelar perkara ulang dengan kehadiran pihak pelapor, sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palu melalui putusan No. 18/PID.PRAP/2024/PN.Pl telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Soerianto Soewardi, menyatakan SP3 Nomor: S.PPP/50/V/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024 tidak sah, dan memerintahkan Polda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan terhadap Waris Abbas atas dugaan pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.
Fahri menegaskan bahwa penerbitan SP3 terbaru oleh Ditreskrimum Polda Sulteng tanpa mempertimbangkan putusan praperadilan tersebut berpotensi mencederai prinsip hukum serta merusak kredibilitas dan profesionalisme Polda Sulteng dalam penegakan hukum. Atas dasar itu, ia berencana melaporkan tindakan ini ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang serius.
“Kami akan melaporkan Penyidik / Dirkrimum ke Kompolnas, Dirpropram , Irwasum Mabes Polri terkait perbuatan tidak profesional dan pelanggaran kode profesi karena mengabaikan keputusan perintah Pengadilan untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Waris Abbas diabaikan oleh Penyidik,” tandas Fahri Timur.(abd)