Tutup
Sulawesi Tengah

Menteri PPPA : Pasal yang dikenakan kepada pelaku Asusila ABG di Parigi Moutong sudah tepat

×

Menteri PPPA : Pasal yang dikenakan kepada pelaku Asusila ABG di Parigi Moutong sudah tepat

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati usai mengunjungi korban asusila di RSU Undata Palu.(Foto: Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut pasal yang dikenakan kepada 11 pelaku asusila ABG di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah sudah tepat.

Menurut I Gusti Ayu Bintang Darmawati, penerapan pasal 81 Undang-undang no.17 2016 kepada 11 pelaku asusila ini sudah sangat tepat sebagai efek jera.

Advertising

“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Kapolda, dan Pak Kapolda perspektifnya tentang anak sangat luar biasa. Karena sudah memasang pasal 81 Undang-undang no.17 2016, artinya apa ini pasal yang memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati usai mengunjungi RO, korban asusila di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, (9/6/2023).

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati  juga mengapresiasi kinerja Polda Sulteng yang bekerja cepat  menangani kasus asusila ini dengan menangkap 11 pelaku.

“Saya juga mengapresiasi pihak-pihak yang bekerja serta komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini melalui Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Direktur RSUD Undata dan para dokter yang memberikan pendampingan yang luar biasa kepada korban,” kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati berada di Palu untuk mengunjungi korban asusila, berkordinasi dengan Kapolda Sulawesi Tengah serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….