Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Operasi Yustisi Tim Gugus Tugas Covid-19, Sebanyak 22 Pelanggar di Bahodopi Didenda

343
×

Operasi Yustisi Tim Gugus Tugas Covid-19, Sebanyak 22 Pelanggar di Bahodopi Didenda

Sebarkan artikel ini
Petugas mendata warga yang tak mematuhi prokes Covid-19 saat operasi yustisi di depan pasar malam, Jalan Trans Sulawesi, Desa Keurea, Selasa (09/03/2021). (Foto: Istimewa)

MOROWALI, Kabar Selebes – Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar Operasi Yustisi di depan pasar malam Jalan Trans Sulawesi, Desa Keurea, pada Selasa (09/03/2021) sekitar pukul 09.30 WITA.

Operasi Yustisi dipimpin langsung Camat Bahodopi, Tahir, dan didampingi Kapolsek Bahodopi Inspektur Polisi Satu (Iptu) Zulfan, Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sumarlin, dan Kanit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Ipda Zulham Abdillah.

Tahir mengatakan dalam operasi masih didapatkan sebanyak 22 orang pengendara yang tak mematuhi atau yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Sehingga kami memberikan tindakan tegas dengan memberlakukan denda administratif sebesar Rp.100.000 per pelanggar. Penetapan denda administratif berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 25 Tahun 2020,” sebutnya.

Pelanggar kata dia, juga akan diberikan edukasi agar denda tersebut menjadi pelajaran. Diharapkan ke depan tetap mematuhi Prokes dengan wajib memakai masker saat keluar rumah. Selain itu, harus tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M untuk mengurangi penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi.

“Uang denda administratif yang terkumpul hari ini sebesar Rp.2.200.000 dari 22 pelanggar. Ini akan kami serahkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Morowali,” ujarnya.

Senada, Zulfan mengatakan bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 sudah bertindak tegas kepada warga yang tak mematuhi Prokes Covid-19, yakni dengan memberikan sangsi denda administratif sebesar Rp.100.000.

“Operasi Yustisi ini akan terus kami lakukan hingga masyarakat sadar, bahwa pentingnya memakai masker saat keluar rumah, demi mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.

“Denda itu sebenarnya bukan tujuan utama, tapi kami berharap agar seluruh masyarakat di Bahodopi memakai masker saat berada di luar rumah. Apalagi Bahodopi masih status zona merah. InshaAllah kita semua elemen bisa bersinergi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Operasi gabungan diikuti oleh anggota Komando Rayon Militer (Koramil) dua orang, Kepolisian Sektor (Polsek) lima orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tujuh orang, dan staf Kantor Camat Bahodopi. (ahl/ap)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….