PALU, Kabar Selebes – Ketua Komisi I DPRD Kota Palu Mutmainnah Korona mendesak agar DPRD Kota Palu segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana.
Menurut Mutmainnah, alasan mendesaknya pembentukan pansus tersebut karena melihat berbagai persoalan penanganan pascabencana dan banyaknya dana masuk di Kota Palu tapi tidak terkontrol dengan baik bahkan kesannya jalan sendiri-sendiri.
“Sementara dalam revisi RPJMD Kota Palu hanya bisa merencanakan pembangunan yang sifatnya untuk kebijakan umum dan sebagian kecil untuk perbaikan masa pemulihan,” ujar anggota Fraksi Nasdem itu.
Jika melihat dari dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, rekapitulasi kebutuhan pascabencana untuk Kota Palu memerlukan anggaran sebesar Rp. 18.931.297.334.252, – atau kurang lebih sekitar Rp18,9 Triliun untuk membiayai lima sektor yaitu sektor pemukiman, infrastruktur, ekonomi, social dan lintas sector, dengan rincian perencanaan kebutuhan sebagai berikut :
Dia mengurai kebutuhan anggaran persektor yaitu; sektor pemukiman sebesar Rp 4,775 triliun lebih (25,23%), sektor infrastruktur sebesar Rp 9triliun lebih (47,82%), sektor sosial sebesar Rp 1,4 triliun lebih (7,84%), sektor ekonomi sekitar Rp3,1 triliun (16,45%) dan lintas sektor sekitar Rp 503,5 miliar (2,66%).
Dengan dukungan dana dari APBD Kota Palu sebesar Rp 273.7 miliar lebih atau 1,45 %, APBD Propinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 5.2 miliar atau 0,03 %, ABPN Kementrian/Lembaga sebesar Rp. 9.428 triliun lebih atau 49,80%, BNPB sebesar Rp 966.4 miliar atau 5,11 %, Usulan Dana Hibah Lembaga Donor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rp 6.523 triliun lebih atau 34,46 % dan bantuan Masyarakat sebesar dan Dunia Usaha sebesar Rp. 1.734 triliun lebih atau 9,16 %.
“Artinya bahwa dalam proses penanggulangan paska Bencana Alam yang tertuang dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi bergantung besar pada bantuan APBN Kementrian dan Dana Hibah Lembaga Donor. Tentunya harus memerlukan pengawalan serius oleh DPRD Kota Palu agar setiap proses pembangunan kembali dan pemulihan terlaksana berdasarkan rencana aksi rehab rekon yang telah di sahkan pada 25 Februari 2019 lalu. Apalagi Kota Palu akan memfokuskan pada pembangunan Kota Baru di beberapa titik yang berada Zona Rawan Bencana 1,” katanya lagi.
Aktivis perempuan itu menambahkan, karena itu, Pansus pengawalan rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Palu harus menjadi prioritas dalam memaksimalkan semua resource dalam proses penanggungalan bencana alam itu teralisasi dengan baik,” tegasnya.
Tambahnya, pansus akan dipastikan bekerja maksimal untuk mengawal hal ini, dengan mengacu kepada dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kerja awal dari Pansus ini, kata Mutmainnah Korona, akan membedah total isi dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut. Lalu melakukan beberapa agenda program termasuk mengundang berbagai lembaga donor baik hibah maupun melalui dana loan yang melekat dalam anggaran APBN dan BNPB untuk mempresentasekan kerja mereka masa rehabilitasi dan rekonstruksi di kota Palu,” urainya.
“Sehingga kami mengetahui dimana dan program apa serta sebaran wilayah interevensi program yang akan dijalankan termasuk dunia usaha yang berkontribusi dalam perencanaan tersebut diatas.
Pansus juga mengajak para pihak utamanya masyarakat terdampak untuk bisa saling mengecek berbagai program yang masuk di Kota Palu, termasuk mengawasi beberapa kebijakan nasional yang mendukung dan menghambat pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Palu,” katanya lagi.
Artinya bahwa Pansus ini begitu memberi andil kuat atas berhasil atau gagalnya dalam proses penanggulangan bencana alam masa rehab rekon di Kota Palu. (*/patar)