JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar pada 28 November 2024, OJK melaporkan perkembangan ekonomi domestik yang terjaga stabil meski diwarnai oleh risiko geopolitik yang meningkat.
OJK juga menyoroti upaya penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk pemberian sanksi administratif dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, saat Konferensi Pers secara virtual mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga pembiayaan dan penyelenggara peer-to-peer lending (P2P lending) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang diatur oleh OJK.
“Hingga Oktober 2024, ada 5 perusahaan pembiayaan dan 10 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang ditetapkan,” ujar Agusman.
OJK, lanjutnya, akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk mendorong pemenuhan kewajiban tersebut, baik melalui injeksi modal atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar.
Selain itu, selama bulan Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap 4 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh OJK, sebagai upaya untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam bidang Pasar Modal, OJK juga tidak ragu untuk memberikan sanksi. Pada November 2024, OJK mengenakan denda total Rp3,9 miliar kepada 109 pihak yang terlambat menyampaikan laporan. Sanksi yang lebih besar juga dikenakan pada 95 pihak sepanjang 2024, termasuk denda sebesar Rp65,98 miliar dan pencabutan izin usaha bagi sejumlah manajer investasi yang melanggar ketentuan.
OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya untuk mendukung pengembangan sektor keuangan melalui kebijakan yang lebih komprehensif. Salah satunya adalah dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang bertujuan untuk memperkuat pembiayaan sektor mikro dan perekonomian masyarakat luas.***
Dalam upaya penegakan ketentuan hukum, hingga 30 November 2024, OJK telah menyelesaikan 131 perkara penyidikan dengan rincian 109 perkara telah memiliki ketetapan hukum tetap (in kracht). Meskipun ada sejumlah perkara yang masih dalam proses kasasi, OJK optimistis bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan akan memperkuat integritas sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas, dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
“Melalui kebijakan yang kami terapkan, kami yakin sektor jasa keuangan dapat tetap terjaga stabil dan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Agusman.**