Tutup
Sulawesi Tengah

Sidang Praperadilan Kasus ITE Hendly Mangkali Ditunda, Hakim Ingatkan Batas Waktu 7 Hari

5
×

Sidang Praperadilan Kasus ITE Hendly Mangkali Ditunda, Hakim Ingatkan Batas Waktu 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Kasus ITE Hendly Mangkali

PALU, Kabar Selebes – Sidang praperadilan yang diajukan Hendly Mangkali terhadap Polda Sulawesi Tengah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi ditunda. Hal ini disampaikan langsung oleh hakim tunggal praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu, Jumat (16/5/2025).

Penundaan terjadi karena pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulteng, tidak hadir dalam sidang perdana. Dari surat yang diterima pengadilan, Polda Sulteng meminta agar sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 29 Mei 2025.

“Sidang praperadilan ditunda karena sampai sekarang termohon dari Polda Sulteng tidak hadir. Dalam suratnya, mereka minta agar sidang digelar Kamis (29/5), karena masih berada di luar kota,” jelas hakim Imanuel.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Imanuel menegaskan bahwa sesuai aturan, sidang praperadilan harus selesai dan diputus dalam waktu tujuh hari sejak sidang pertama dimulai.

“Oleh karena itu, sidang kami agendakan ulang pada Rabu (21/5). Diharapkan pada sidang tersebut sudah dapat menghadirkan saksi, alat bukti, serta jawaban dari pihak termohon,” ujar hakim.

Jika tidak ada kendala, Imanuel menyatakan putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025, sebelum masa libur panjang.

Diketahui, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran UU ITE, terkait pemberitaan yang memuat tuduhan perselingkuhan terhadap seorang pejabat daerah. Penetapan ini kemudian digugat melalui jalur praperadilan karena dinilai tidak sesuai prosedur.**

Silakan komentar Anda Disini….