Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Imigrasi Banggai Deportasi 8 WNA China yang Salahgunakan Visa untuk Bekerja Ilegal

18
×

Imigrasi Banggai Deportasi 8 WNA China yang Salahgunakan Visa untuk Bekerja Ilegal

Sebarkan artikel ini
Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Imigrasi Banggai karena menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja ilegal.

LUWUK, Kabar Selebes – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China pada Selasa (13/5/2025). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja secara ilegal.

Hasil pemeriksaan tim Imigrasi mengungkapkan bahwa para WNA tersebut seharusnya menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, di lapangan mereka justru menjalankan aktivitas pekerjaan yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerja Kanim Banggai.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan kedaulatan negara tetap terjaga.

“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan paspor dan dokumen perjalanan. Kami juga menjadi garda terdepan dalam mengawasi keberadaan orang asing agar tidak menyalahi aturan,” tegas Yusva.

Proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang telah bersiaga sejak pukul 05.00 WIB untuk memastikan kelancaran pengusiran hingga para WNA tersebut benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.

“Pengawasan terhadap keberadaan orang asing adalah prioritas kami, demi memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara,” ungkap Arief.

Lebih jauh, Arief juga menyebut bahwa tindakan ini sejalan dengan Arah Strategis Presiden dan Wakil Presiden (Astacita), khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Melalui deportasi ini, Ditjen Imigrasi Sulteng berharap bisa memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.**

Silakan komentar Anda Disini….