PALU, Kabar Selebes – Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian motor Honda Beat di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang terjadi pada hari Sabtu (2/9/2023).
Tersangka diketahui berinisial RM alias D (20), warga Desa Binangga yang melakukan aksi pencurian di desanya sendiri.
Kapolsek Marawola Ipda Ismail membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian motor Honda Beat berwarna hitam di Desa Binangga. Warga Binangga tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/90/IX/2023/Polsek Marawola/Resort Sigi/Polda Sulteng, tanggal 2 September 2023.
Ipda Ismail menambahkan bahwa setelah menerima Laporan Polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, penangkapan pelaku pencurian dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor.
Petugas segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Mereka kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Binangga.
Petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu tanggal 2/9/2023 pukul 19:00 WITA.
Saat ini, pelaku tersebut diamankan di Mapolsek Marawola untuk proses hukum. Sementara itu, tim masih melakukan pengembangan yang dimungkinkan adanya keterlibatan tersangka lainnya, ungkap Kapolsek Marawola Ipda Ismail.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.***