Tutup
Sulawesi Tengah

Jatam Desak Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Segera Lakukan Reklamasi Pascatambang

45
×

Jatam Desak Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Segera Lakukan Reklamasi Pascatambang

Sebarkan artikel ini
Salah satu kolam bekas tambang di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Senin (7/4/2025). FOTO: Dokumentasi Pribadi

PALU, Kabar Selebes — Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Sulteng kembali menyuarakan desakan tegas kepada perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan reklamasi pascatambang. Pasalnya, hingga kini, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, meski berbagai regulasi dari pemerintah sudah sangat jelas.

Dalam keterangannya pada Senin, Taufik mengatakan bahwa pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan sejumlah aturan turunan lainnya, mewajibkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan seratus persen.

Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus terjadi. Ia menegaskan, jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus berani mencabut izin usaha mereka.

Pernyataan Jatam ini sejalan dengan sikap tegas Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni. Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Raja Antoni memastikan akan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari korporasi yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi lahan.

“Soal IPPKH tambang, saya berani cabut. Saya tidak ada masalah,” tegas Raja Antoni saat menjawab pertanyaan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv.

Ia juga menambahkan, selama data pelanggaran tersedia, pihaknya akan menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar.

Kondisi lingkungan di wilayah tambang Morowali dan Morowali Utara dinilai semakin memprihatinkan. Karena itu, Jatam berharap agar pemerintah pusat dan daerah tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.**

Demikian laporan kami. Untuk kabar terbaru seputar lingkungan dan pertambangan di Sulawesi Tengah,

Silakan komentar Anda Disini….