Tutup
Pilihan

Hukuman Kebiri Menanti Pria Paruh Baya Asal Banggai Ini Akibat Cabuli 3 Anaknya

523
×

Hukuman Kebiri Menanti Pria Paruh Baya Asal Banggai Ini Akibat Cabuli 3 Anaknya

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencabulan berinsial AK alias OP (60) yang diringkus Tim buser Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

BANGGAI, Kabar Selebes – Tim Buser Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banggai akhirnya menangkap seorang warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, berinisial AK alias OP (60), pada Selasa malam (05/01/2021) karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi  (AKP) Pino Ary mengatakan petani kelahiran 1960 ini sempat melawan saat ditangkap.

Advertising

Bahkan AK nekat menyerang polisi dengan badik. Beruntung, polisi sigap dan tersangka akhirnya menyerah.

“Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom,” ungkapnya, Rabu (06/01/2021).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan pencabulan terhadap FR yang merupakan anak kandung dari AK hingga melahirkan 2 orang anak. Dua anak FR diduga kembali dicabuli oleh pelaku pada akhir tahun 2020.

FR saat memberi keterangan kepada Polisi mengungkapkan, niat melaporkan pelaku berawal saat dirinya berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang tengah sakit pada 31 Desember 2020.

Setibanya di sana, anak perempuannya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR berinisial AP (8) telah disetubuhi AK. Mendengar itu, FR pun langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Dengan ragu-ragu, AP pun mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi AK pada bulan November 2020 di wilayah Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. FR yang terkejut kemudian berpikir untuk bertanya hal yang sama ke adik perempuannya berinisial FI (10).

Dan benar saja, FI mengaku juga telah disetubuhi AK saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.

Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya. Perkara inilah yang menyebabkan dirinya menanyakan hal yang sama ke saudara perempuan yang baru berusia 10 tahun.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak. Kemudian, anak hasil hubungan itu kembali dicabulinya akhir tahun 2020 kemarin,” jelas Pino Ary.

Lebih lanjut Pino menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan lebih dalam diketahui

ibu muda yang juga merupakan anak dari pelaku AK ini mengungkapkan dirinya pun turut menjadi korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD).

Bakan sadisnya lagi, perlakuan AK yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.

“Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya,” beber AKP Pino Ary.

Perwira tiga balak ini menuturkan, kepada warga dan ibunya, FR dipaksa AK untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain. Ibu dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR ketika itu.

“Namun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus R ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021,” ungkap Pino.

Silakan komentar Anda Disini….