Tutup
Sulawesi Tengah

Instruksi Bupati Terkait Pencegahan Covid-19 di Morowali, Pembatasan Keluar Masuk Sejak 25 Maret 2020

×

Instruksi Bupati Terkait Pencegahan Covid-19 di Morowali, Pembatasan Keluar Masuk Sejak 25 Maret 2020

Sebarkan artikel ini
Bupati Morowali, Taslim

MOROWALI, Kabar Selebes – Bupati Morowali, Taslim, menginstruksikan Pembatasan Pergerakan Arus Barang dan Penumpang, Rabu (25/3/2020).

Instruksi tersebut disampaikan melalui Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali, dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Advertising

Instruksi Bupati Morowali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2002 tentang Gugus Percepatan Pencegahan Penanganan Covid-19.

Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.A tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 443/141/DIS.KES tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Sulawesi Tengah.

Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45/KEP.0099/DINKES/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Tim Satuan Tugas Terpadu, Terkoordinasi, Terintegrasi Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Morowali.

Surat Edaran Bupati Nomor: 188.5/0329/DKPPKBN/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Terhadap Infeksi Virus Corona di Kabupaten Morowali.

Arahan Gubernur Sulawesi Tengah dalam pencegahan dan antisipasi Covid-19 di Sulawesi Tengah, pada Senin, 23 Maret 2020, membahas tentang Efektivitas Pelaksanaan Instruksi Gubernur kepada Bupati dan Walikota, dengan Surat Nomor: 443/157/BPBD.

Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 550/151/DISHUB tanggal 24 Maret 2020 perihal Pembatasan Arus Barang dan Penumpang.

Diinstruksikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Melarang masuk dan keluar bagi Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kerja Asing (TKA), dan Pekerja Migran, baik melalui transportasi darat, laut dan udara di wilayah Kabupaten Morowali.
  2. Akses masuk dan keluar wilayah Kabupaten Morowali melalui jalur transportasi darat dilakukan penutupan terbatas yang bersifat sementara, dengan memasang portal pada Pos Pengawasan Perbatasan Morowali-Sulawesi Tenggara di Buleleng, dan Pos Pengawasan Perbatasan Morowali-Morowali Utara di Desa Salonsa.
    a. Buka pukul 06.00-22.00 setiap hari.
    b. Tutup pukul 22.00-06.00 setiap hari.
    c. Pembatasan ini dikecualikan Ambulance yang membawa pasien rujukan atau keadaan darurat lainnya.
  3. Akses masuk dan keluar dari Morowali melalui jalur transportasi laut untuk wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Bungku Selatan, dilakukan penutupan terbatas yang bersifat sementara.
    a. Terhadap kapal angkut dan barang rute Bungku-Kaleroang-Menui Kepulauan-Kendari tidak diizinkan untuk menerima penumpang dengan tujuan dan kedatangan dari daerah-daerah terdampak atau ditetapkan sebagai zona merah.
    b. Pengecualian yang diizinkan hanya untuk kepentingan khusus terhadap pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat wilayah kepulauan.
  4. Pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Kabupaten Morowali sejak 25 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
  5. Terhadap kondisi tertentu bersifat teknis di lapangan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali, dengan menghubungi 081245028444 (Kepala Dishub), 082216983333 (Kabid Darat), dan 082191448717 ( Kepala LAJR).
  6. Kebijakan diambil sebagai upaya memutus atau mengurangi penyebaran Virus Corona Discase (Covid -19) di Kabupaten Morowali.
  7. Pelaksanaan dilaporkan kepada Bupati Morowali melalui Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali selama 1x 24 jam. (Ahl)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….