PALU, Kabar Selebes – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti penetapan Hendly Mangkali, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Beritamorut.com, sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sorotan tersebut disampaikan Komnas HAM dalam audiensi resmi bersama jajaran Polda Sulteng yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan hak asasi manusia di daerah, termasuk penanganan hukum terhadap jurnalis.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menekankan bahwa kasus-kasus yang menyangkut produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.
“Kalau ada kesalahan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan dulu melalui Dewan Pers. Setelah itu, baru masuk ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana,” ujar Livand dalam pernyataannya.
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka atas pemberitaan dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istri seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara. Berita itu pertama kali terbit di Inisulteng.id pada 17 November 2024, dan kemudian dimuat ulang di Beritamorut.com.
Laporan terhadap Hendly dilayangkan oleh Febriyanthi Hongkiriwang pada 20 Desember 2024 ke Polda Sulawesi Tengah, meskipun dalam artikel tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan nama pelapor.
Pemeriksaan awal terhadap Hendly dilakukan pada 30 Desember 2024, sementara pemeriksaan lanjutan bersama sejumlah saksi berlangsung pada 17 Maret 2025.
Komnas HAM Sulteng mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE terhadap kerja jurnalistik, terutama yang bisa mengancam kebebasan pers.
“Perlu diingat, beberapa pasal karet dalam UU ITE ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan semangat putusannya adalah untuk melindungi kebebasan berekspresi serta menjaga ruang demokrasi,” ujar Livand.
Komnas HAM meminta Polda Sulteng mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengutamakan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menangani kasus yang menyangkut profesi jurnalis.(*)