PALU, Kabar Selebes- Dua orang pelaku pencurian berinisia lMR ( 39) dan SA (41) berhasil diciduk Aparat Kepolisian sektor Palu Barat. Keduanya diduga adalah pelaku pencurian dengan spesialis handphone dan laptop.
Kedua pelaku tersebut di tangkap di Jalan Malonda Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Rabu 27 November 2019.
Dari hasil pengembangan tersangka MR sering melakukan jual beli barang elektronik berupa HP dan laptop dengan di bawah harga tanpa dilengkapi dos dan kwitansi.
Dari tangan pelaku aparat mengamankan barang bukti yakni satu unit HP merk Oppo A7, satu unit HP A1K, satu unit HP Samsung J2 Prime, satu unit HP Samsung J2 Pro, satu unit HP oppo A3, satu unit HP colpad, satu unit laptop Toshiba serta satu unit laptop Acer.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Palu Barat untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar berhati – hati serta mengamankan barang berharga. Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya,” imbau Kapolres Palu AKBP Moch Soleh.(fal)