Tutup
Sulawesi Tengah

Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Handly Mangkali Terkesan Dipaksakan

33
×

Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Handly Mangkali Terkesan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Dr Muslimin Budiman (kiri) dan Hendly Mangkali.

PALU, Kabar Selebes — Kuasa hukum jurnalis media online Handly Mangkali, Dr Muslimin Budiman, menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan.

“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Menurut saya, sama sekali tidak memenuhi unsur karena tidak menyebutkan nama atau identitas siapa pun,” ujar Muslimin Budiman di Palu, Sabtu (3/5/2025).

Muslimin yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menegaskan, unsur pencemaran nama baik dalam kasus tersebut tidak terpenuhi secara formil.

“Kalau merujuk Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, ada unsur yang harus terpenuhi. Misalnya, materi berita menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja, dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti individu atau badan hukum,” jelasnya.

Faktanya, lanjut Muslimin, berita itu tidak memuat identitas jelas seperti nama lengkap, alamat, atau keterangan personal lain yang mengarah kepada pihak tertentu. Bahkan, foto pihak yang disebut tidak dicantumkan.

“Berita itu hanya memakai istilah ‘bos’, ‘A’, dan ‘bunga’. Kata-kata ini bersifat umum dan tidak spesifik,” ujarnya.

Muslimin juga menekankan pentingnya elemen mens rea atau niat dalam hukum pidana. Dalam berita tersebut, kata dia, digunakan istilah “oknum” serta kata “dugaan”, bukan tuduhan langsung.

“Ini menunjukkan tidak ada niat buruk dari media yang bersangkutan untuk mencemarkan nama baik. Jadi, niat jahatnya tidak terbukti,” kata Muslimin.

Di sisi lain, Muslimin menyayangkan langkah penyidik yang membawa kasus ini ke ranah UU ITE. Menurutnya, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers.

“Berita itu mengutip sumber terpercaya, menyamarkan identitas, dan memakai istilah dugaan. Itu membuktikan fungsi jurnalistik dijalankan untuk kepentingan publik. Belum bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya.

Muslimin juga menegaskan, beban pembuktian ada di pihak pelapor. “Yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Ini justru akan membuat perkara makin terang. Yang tadinya abu-abu, jadi jelas,” ujarnya.

Seperti diketahui, Handly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan perselingkuhan. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang merasa tersinggung atas berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Ia mengaku nama baiknya tercemar sehingga mengajukan aduan ke kepolisian.

Atas laporan itu, penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan Handly Mangkali sebagai tersangka. (*)

Silakan komentar Anda Disini….