Tutup
Sulawesi Tengah

Eks Bupati Morowali Utara Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 539 Juta

372
×

Eks Bupati Morowali Utara Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 539 Juta

Sebarkan artikel ini
MAAS (Bupati Morowali Utara 2020-2021), saat diperiksa penyidik Kejari Morowali Utara.(Foto: Dok)

MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, MAAS.

Selain MAAS, dua pejabat lain yang turut dijerat adalah RTS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, serta AT yang menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pencairan Uang Persediaan (UP) senilai Rp 900 juta yang digunakan untuk perjalanan dinas dan medical check-up pada 2021. Pembayaran yang dilakukan melewati batas tahun anggaran tersebut dinilai melanggar aturan keuangan negara, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 539 juta.

“Tersangka diduga kuat terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujar Faizal.

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2025. Eks Bupati Morowali Utara, MAAS, ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT mendekam di Lapas Kelas IIIb Kolonodale.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 hingga Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan kepala daerah di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir. Kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam praktik korupsi ini masih dalam kajian aparat penegak hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti ikut terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan,” tegas Faizal.

Dengan kasus ini, Kejaksaan mengingatkan seluruh pejabat daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara guna menghindari penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.***

Silakan komentar Anda Disini….