PALU, Kabar Selebes – Keluarga H (14), korban dugaan kekerasan seksual oleh Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, mendesak agar tersangka Warham segera dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses hukum hingga ke pengadilan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Kalbus, paman korban, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis, Kota Palu, pada Rabu (5/2). Ia didampingi oleh Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah, Nurlela Lamasitudju.
Kalbus mengungkapkan bahwa sejak kejadian tersebut, H mengalami tekanan psikologis yang berat. Korban kerap menanyakan perkembangan kasusnya, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Sejak kami melaporkan kasus ini ke Polres Sigi pada Agustus 2024, perkara ini masih tertahan di Kejaksaan Negeri Donggala dan belum sampai ke pengadilan. Kami tidak tahu kejelasannya, sementara tersangka masih aktif menjabat dan berkeliaran bebas,” ujar Kalbus.
Menurut Kalbus, selain mengalami trauma, H juga harus menghadapi tekanan lain karena kakak dan neneknya, yang selama ini menjadi tempat bernaung, meninggal dalam waktu berdekatan.
Lebih jauh, Kalbus mengungkapkan bahwa perjuangan keluarga untuk mencari keadilan berdampak pada dicabutnya bantuan sosial (bansos) bagi beberapa anggota keluarga korban. Padahal, sebelumnya mereka menerima bansos dan dinilai layak mendapatkannya.
Dugaan Modus Pelecehan Saat Mengantar Bansos
Kalbus menuturkan bahwa tindakan pelecehan terhadap H dilakukan oleh pamannya sendiri, Warham, saat sang kepala desa mengantarkan bantuan sosial (bansos) ke rumah nenek korban. Saat itu, neneknya sedang tidak berada di rumah, sehingga Warham diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melecehkan korban.
Tragisnya, ini bukan pertama kali H mengalami kekerasan seksual. Sebelumnya, ia menjadi korban dari kakek (ayah) Warham, yang telah divonis 5 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya. Kini, H kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, yang seharusnya melindunginya.
SKP-HAM: Kasus Berlarut, Korban Masih Trauma
Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlela Lamasitudju, menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai, situasi korban semakin tertekan karena tersangka masih menjabat dan bahkan mengklaim tidak akan tersentuh hukum karena tidak ada saksi.
“Situasi ini membuat keluarga korban tidak nyaman. Korban juga mengalami trauma berat. Kami meminta dukungan semua pihak agar kasus ini dipercepat proses hukumnya,” ujar Nurlela.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sigi untuk segera bertindak. “Bagaimana bisa seorang kepala desa yang sudah berstatus tersangka dugaan kekerasan seksual masih dibiarkan menjabat?” tegasnya.
Kejaksaan: Berkas Baru Diterima, Akan Segera Gelar Perkara
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Warham baru diterima dari kepolisian dua hari lalu. Saat ini, pihak kejaksaan tengah memverifikasi apakah petunjuk yang diberikan jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara ini. Jika semua unsur formil dan materilnya terpenuhi, maka akan segera masuk ke tahap penuntutan,” kata Ikram pada Kamis (6/2).
Keluarga korban kini berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi H. Mereka meminta agar Warham segera dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses hukum hingga ke pengadilan tanpa intervensi pihak mana pun.***